Berita Terkini

Ini Bukti Terkait Pembangunan Hotel di Jalan Riau 91 Pekanbaru Yang Diduga Bodong

Rabu, Februari 28, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~Terkait Pembangunan Hotel di Jl. Riau 91 Pekanbaru semakin jelas. Aidil Fitsen LBH MKGR menyebutkan bahwa dengan ditemukannya bukti surat dalam persidangan perkara Nomor: 69/Pdt.G/2016/Pn.Pbr dan Perkara Nomor : 4/Pdt.G/2017 dimana Maidison, SH selaku Kuasa Hukum Endi sebagai Tergugat mengajukan bukti-bukti surat secara tertulis bahwa Endi Direktur PT. Sinar Riau Gemilang sebagai Pemilik Hotel Jl. Riau No. 91 Pekanbaru ternyata membeli surat sertifikat saja. 

Melalui Surat Sertifikat yang digunakan untuk membangun Hotel diajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru 70 A Limbungan Rumbal Pekanbaru (Pensiunan Chevron Rumbai Pekanbaru), dan SHM 711 An. Andi Nizam Maas (adik Nurbaiti Aw) dibeli oleh Endi. 

Endi mengganti SHM 1200 menjadi Hak Guna Bangunan No. 451 dan SHM 711 menjadi Hak Guna Bangunan No. 454 dan yang telah diblokir oleh BPN Pekanbaru tanggal 22 November 2016 lalu. 

Dimana Jos Budi Utomo Hadi S memberikan Kuasa Bangun kepada Endi, maka keluarlah IMB atas nama Endi pada tanggal 27 Oktober 2016 dimana pada saat itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak menerbitkan IMB terhitung 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.

Menurut Aidil, setelah diteliti secara seksama bahwa tanah di Jl. Riau 91 Pekanbaru belum terjual dan masih menjadi Objek Perkara Peninjauan Kembali An. Zainal Arifin dan M. Chatib Putusan MA-RI Nomor : 1460K/Sip/74 tanggal 24 September 1978.

Sampai saat ini belum ada Putusan MA-RI dan telah dikirimkan surat kepada MA-RI tanggal 28 Januari 2018 Nomor : 02/LBHMKGR/I/2018. Bukti surat yang ditemukan di dalam persidangan:SHM 1200 An. Jos Budi Utomo Hadi S dan SHM 711 tidak ada asal usulnya alias bodong.

"Nurbaiti Aw mempergunakan sertifikat SHM 1200 yang diterbitkan baru dimana sertifikat terdahulu dinyatakan hilang, dan Andi Nizam Maas mempergunakan Sertifikat SHM 711 diterbitkan baru dengan alasan pengganti blanko sertifikat yang berasal dari sertifikat rekayasa (Nomor SHM:788).

Nurbaiti Aw menerima hibah tanah dari Putri Sari dengan Akta Hibah mempunyai nama ganda (cacad hukum).Andi Nizam Maas menerima waris dari Nikmah (ibunya) dengan Surat Keterangan Lurah Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Dimana Nikmah tidak mempunyai asal usul tanah dan bukan para Pihak yang turut berpekara sebagaimana Putusan MA-RI Nomor : 1460/K/Sip/74 tanggal 24 September 1978.

Nikmah anak angkat Puti Sari membuat sertifikat SHM 789 An. Putri Sari dan SHM 788 An. Nikmah Tahun 1982 tidak mempergunakan surat putusan MA-RI Nomor: 1460K/Sip/74 tanggal 24 September 1978, ditemukan dalam persidangan Nurbaiti Aw baru mengambil Putusan MA-RI tersebut tanggal 19 September 2001.

Maka teranglah sudah bahwa Nurbaiti Aw dan Andi Nizam Maas bukan menjual tanah tetapi menjual surat sertifikat rekayasa karena tidak satu pun bukti mereka menjual tanah di Jl. Riau 91 Pekanbaru yang menggunakan surat tanah atas nama Puti Sari sesuai dengan Putusan MA-RI Nomor: 1460K/Sip/74 tanggal 24 September 1978.

Selanjutnya menurut Ir. Hotman Sitompul Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan hotel harus dihentikan dan Pemko Pekanbaru segera mencabut IMB dan membongkar Hotel yang telah dibangun. (Rom/Tim)