Kampar:Riaunet.com~Peraturan daerah kabupaten kampar tentang retribusi jasa umum bahwa retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembiayaan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau suatu badan.
Retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintah daerah.
Dan kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan ke adilan, peranserta masyarakat, yang akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah.
Berdasarkan perda tersebut, maka masyarakat desa sukaramai kecamatanTapung hulu dengan tegas menolak diadakannya pengutipan parkir yang akan dilaksanakan di desa sukaramai.
Hal ini di ungkapkan masyarakat pada acara sosialisasi prasarana parkir yang digelar di aula kontor desa sukaramai kecamatan Tapung hulu kabupaten kampar, Rabu (28/2/2018).
Pada acara tersebut hadir utusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten kampar,H Suarman selaku korlap parkir, Fadlan Nur dan Rudi Fendi sebagai ketua parkir yang sekaligus sebagai juru bicara dari dinas tersebut.
Menurut masyarakat yang terdiri dari Lembaga desa dan ninik mamak bahwa penolakan masyarakat ini sangatlah mendasar, sebab dalam acara tersebut telah dinyatakan bahwa kedatangan utusan dari dinas perhubungan hanyalah sosialisasi, namun mengapa kesimpulannya sebuah keputusan yang terkesan hanya sebelah pihak tanpa mempertimbangkan kelayakan ekonomi standart dari masyarakat desa.
Sebenarnya masyarakat sangatlah mendukung sekali atas program pemerintah kabupaten tentang peningkatan PAD kampar, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil.
Dan jika Dishub kampar hendak membuka lahan parkir itu sah-sah saja, apabila lahan yang di kelola oleh mereka adalah lahan terminal yang sekarang ini telah beralih pungsi menjadi pasar dadakan yang mengakibatkan kekumuhan di desa sukaramai," kata salah satu tokoh masyarakat desa sukaramai.
Kita sebenarnya sudah pada tahu bahwa salah satu tugas dari pada Dishub untuk melancarkan arus lalu lintas guna terciptanya kelancaran arus lalu lintas jalan, dan bukan untuk mengurusi bidang perparkiran semata, inikan sama dengan membuat rumah, di dalam rumah yang dalam artian mengurusi pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokok dari Dishub kampar," tambahnya lagi.
Oleh sebab itu, lanjut dia, seluruh masyarakat dari desa sukaramai Tapung hulu memohon kepada bupati kampar H Azis Zaenal MM agar segera mengambil sikap dan mempertimbangkan tentang pengutipan parkir di desa sukaramai, mengingat untuk tahap perekonomian dari masyarakat belumlah layak untuk penerapan pengutipan perparkiran.
"Kendati alasan tersebut untuk meningkatkan PAD kabupaten kampar," tegas serentak masyarakat yang hadir pada acara sosialisasi tersebut, namun terkesan menjadi sebuah keputusan. (Er)
