RokanHulu:Riaunet.com~Tersangka dugaan mark up tiket pesawat peserta bimtek aparat desa ke batam dan yogyakarta tahun 2015 yang berinisial Aka, mangkir dari panggilan kejari pasir pengaraian, Rabu (15/3/2017).
Dari informasi yang diterima pihak kejari pasir pengaraian bahwa Aka tak datang karena sakit.
Setelah menetapkan Aka dan Fu sebagai tersangka dalam kasus mark up tiket pesawat untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparat desa ke batam dan yogyakarta/ pada 7 maret 2017 lalu, kejari pasir pengaraian telah melayangkan panggilan terhadap tersangka Aka untuk datang ke kantor kejari rohul dalam agenda pemeriksaan tersangka.
Sesuai surat panggilan yang dilayangkan, Aka harusnya tiba tepat pukul 10.00 wib. Namun hingga pukul 11.15 wib Aka tak menampakkan batang hidungnya.
Kasi pidana khusus (pidsus) kejari pasir pengaraian, Nico Fernando melalui jaksa fungsional kejari Tjahyo Kumolo SH menyampaikan/ bahwa pihaknya mendapat kabar tersangka sedang dirawat di salah satu rumah sakit, untuk itu tidak dapat menghadiri panggilan pertama.
Untuk itu, hari ini juga dilayangkan surat panggilan kedua, yang jika dalam tiga hari kedepan tidak mendapat tanggapan dari tersangka, maka akan dilayangkan pula surat panggilan ketiga, dan jika tidak dihadiri juga akan dilakukan penjemputan paksa," Katanya.
Sementara tersangka kedua yakni inisial Fu akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tersangka, setelah tersangka Aka dimintai keterangan.
"Dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara mencapai 250 juta rupiah," ujar Tjahyo. (Na)
Dari informasi yang diterima pihak kejari pasir pengaraian bahwa Aka tak datang karena sakit.
Setelah menetapkan Aka dan Fu sebagai tersangka dalam kasus mark up tiket pesawat untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparat desa ke batam dan yogyakarta/ pada 7 maret 2017 lalu, kejari pasir pengaraian telah melayangkan panggilan terhadap tersangka Aka untuk datang ke kantor kejari rohul dalam agenda pemeriksaan tersangka.
Sesuai surat panggilan yang dilayangkan, Aka harusnya tiba tepat pukul 10.00 wib. Namun hingga pukul 11.15 wib Aka tak menampakkan batang hidungnya.
Kasi pidana khusus (pidsus) kejari pasir pengaraian, Nico Fernando melalui jaksa fungsional kejari Tjahyo Kumolo SH menyampaikan/ bahwa pihaknya mendapat kabar tersangka sedang dirawat di salah satu rumah sakit, untuk itu tidak dapat menghadiri panggilan pertama.
Untuk itu, hari ini juga dilayangkan surat panggilan kedua, yang jika dalam tiga hari kedepan tidak mendapat tanggapan dari tersangka, maka akan dilayangkan pula surat panggilan ketiga, dan jika tidak dihadiri juga akan dilakukan penjemputan paksa," Katanya.
Sementara tersangka kedua yakni inisial Fu akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tersangka, setelah tersangka Aka dimintai keterangan.
"Dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara mencapai 250 juta rupiah," ujar Tjahyo. (Na)
