Berita Terkini

Terkesan Diam, Diduga Pembangunan Hotel Mimosa Pekanbaru Melanggar Perda IMB

Selasa, Maret 20, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~Terkait kasus pembangunan hotel jalan Riau 91 Pekanbaru yang bernama Mimosa, kini semangkin kisruh, hal ini dikarnakan Djamil selaku Kapala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga ilegal.

Terhitung 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016 tidak ada terbit IMB, karena belum disahkan RTUK dari Pemerintah Pusat. Selain itu juga pembangunan Hotel Mimosa telah menelan 2 korban pekerja akibat sistem pengamanan yang tidak sempurna, dalam hal ini, Komisi III DPRD Pekanbaru akan memangil pihak pemilik dan pelaksana bangunan untuk didengar keterangan perihal tenaga kerja yang tidak memanfaatkan pekerja lokal.

Aidil Fitsen SH MH Kuasa Hukum Ahli waris Zainal Arifin dan M,Chatib menjelaskan bahwa tanah jalan Riau 91 Pekanbaru adalah tanah yang masih dalam perkara di Mahkamah Agung atas Putusan No.1460 K/Sip/74 tanggal 24 September 1978, yang artinya tanah Objek Perkara. 

Perihal perpindahan tanah kepada pemilik hotel adalah penjual (Nubaiti dan Andi Nizam Maas) merekayasa surat-surat tanah (SHM 789 dan SHM 788) pada tahun 1982) yang tidak didasari dengan surat Putusan Mahkamah Agung RI," jelas Aidil, selasa (20/3/2018).

Lanjutnya, surat tanah tersebut telah pernah di blokir oleh BPN Pekanbaru pada 4 Desember 2001 silam, namun agar dapat terjual sertifikat tersebut diduga direkayasa menjadi SHM 1200 dan SHM 711 tahun 2012.

Setelah diteliti fakta yang didapat dalam persidangan perkara, ternyata tanah jalan Riau tersebut belum ada sertifikat sesuai dengan nama yang tertera dalam Putusan Mahkamah Agung Ri. Artinya tanah jalan Riau belumlah terjual, dan pembelinya hanya beli surat yang bukan tanah jalan Riau 91 yang dibangun Hotel MimosaI tersebut, dan pemilik Hotel diduga tertipu dan telah mempergunakan dokumen palsu," kata Aidil.

Tapi yang anehnya, Djamil malah melakukan pembohongan Publik yang berkomentar di RTV, bahwa hotel tidak mempunyai Izin dan pembangunannya harus dihentikan (Lips service). Padahal Djamil mengaku kepada 5 aktivis lSM diruang kerjanya pada  januari 2018 bahwa benar dia yang menerbitkan IMB untuk hotel tersebut.

"Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru tanggal 24 November 2017 telah melakukan rapat dengar pendapat, hasil rapat itu terbitnya IMB pada tanah jalan Riau 91 adalah pelanggaran Perda IMB dan diatas tanah objek perkara dan telah pula dikeluarkan rekomendasi agar pembangunan dihentikan," ujar Aidil lagi.

Menurut ketua Komisi 1 DPRD Riau, Ir Hotman Sitompul bahwa Djamil telah melecehkan DPRD, karena Djamil bersikukuh mengeluarkan perintah memasang IMB yang kedua dan ketiga.

Untuk itu kami akan panggil Inspektorat, dan jika tidak ada berkenan menuntaskan, maka terakhir terpaksa DPRD mempergunakan Hak Interplasinya kepada pimpinan kota Pekanbaru.

Tokoh masyarakat Pekanbaru dan Ketua LAM Pekanbaru sangat menyayangkan dengan mendiamkan adanya dugaan pelanggaran Perda IMB yang mengakibatkan masyarakat jadi korban. 

Sementara itu, ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain mengatakan bahwa Djamil telah dilaporkan terkait adanya pembangunan liar, yang mana ditemukan papan IMB tertanggal 27 Oktober 2016 dan diduga keras sertifikat tersebut bodong yang digunakan untuk permohonan IMB oleh pemilik bangunan (Endi).

"Namun Djamil tidak perduli dan terus memproses permohonan Endi, untuk membangun Hotel tersebut," kata Dwiki. (rom)