Bengkalis:Riaunet.com~Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosialisasikan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta pendampingan penggunaan e-Filing pada Aplikasi e-LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi yang digelar di aula lantai IV Kantor Bupati, Selasa (20/3/2018) ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Bustami HY, yang esertanya meliputi Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Inspektorat, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik, serta direktur BUMD.
Pelaksana Inspektur Bengkalis, Suparjo mengatakan bahwa sosialiasi ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara di Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan secara elektronik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan,” kata Suparjo.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Bustami HY, Bupati Amril berharap agar dengan sosialisasi yang dilaksanakan para pejabat dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan mempunyai tanggung jawab pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Bengkalis terhadap LHKPN semakin meningkat,” ujar Amril.
Dalam acara ini 3 orang perwakilan KPK menjadi narasumber pada sosialisasi ini, diantaranya adalah Budi Rustandi, Spesialis Pendaftaran dan lemeriksaan LHKPN, Pipin Purwati, Spesialis Muda Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, dan Adi Surya Parmana, Data Entri Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN. (rom/rls)