Berita Terkini

Ini Tanggapan Masyarakat Terkait Tunda Bayar ADD TA 2017 di Bengkalis

Selasa, Maret 13, 2018
Bengkalis:Riaunet.com~Terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang terkena dampak tunda bayar 2017 kini masih hangat di bicarakan di kalangan masyarakat Bengkalis, setelah adanya pembayaran tunda bayar pekerjaan Proyek TA 2017, kini muncul lagi tunda bayar ADD di pembahasan APBD P 2018.

Pasalnya sampai saat ini pemerintah Kabupaten Bengkalis belum bisa memberikan keterangan lebih jelas kepada publik, terkait diberlakukannya peraturan surat yang dikeluarkan oleh DPMD Bengkalis no 412.2/DPMD-PEMDES/170, pada poin ke 4 yang berbunyi, Peraturan bupati bengkalis tentang perubahan Kedua atas peraturan Bupati Bengkalis no 5 tahun 2017, tentang pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam wilayah Kab Bengkalis TA 2017, pada pasal 6A, Ayat 4. Tunda bayar Alokasi Dana Desa TA 2017, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3, dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 setelah tunda bayar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kab Bengkalis 2018.

"Tahun Anggaran 2017 disalurkan oleh pemerintah pusat dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Kab Bengkalis. Peraturan Bupati ini ditetapkan, pada tanggal 23 Desember 2017, oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Dari surat ini jelas DPMD akan membayar tunda bayar ADD tahun 2017 di APBD perubahan 2018. Sementara Peraturan Bupati Bengkalis nomor 98 tahun 2017 pada pasal 6A ayat (4) berbunyi, tunda bayar ADD tahun 2017 sebagaimana di maksud pada ayat 3 di bayar pada tahun 2018 setelah tunda bayar APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 di salurkan oleh Pemerintah pusat ke rekening kas umum negara ke rekening kas umum Kabupaten Bengkalis.

Mencermati masalah ini Ketua LSM Merapu, Syofyan mengomentari tentang Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 98 tahun 2018, yakni kalau dilihat dari surat DPMD tunda bayar alokasi dana desa di bayar di APBD Perubahan tahun 2018.

Sementara bunyi dari Perbup nomor 98 tahun 2018 alokasi dana desa di bayar di APBD murni di triwulan pertama setelah tunda bayar," kata Syofyan.

Menurut pandangan saya, lanjut Syofyan, ada kekeliruan DPMD dalam menulis surat tersebut. Surat yang mengacu dari Perbup no 98 tahun 2017 malah bertolak belakang dengan isi dari Perbub no 98 tahun 2017.

"Jadi kami berharap kepada pihak DPMD bengkalis agar jeli dalam mengambil keputusan. Jangan memutar balik fakta, jika ADD belum bisa di bayar sekarang karena keterbatasan dana di Pemkab Bengkalis terus terang sajalah,Jangan membuat alasan yang tidak jelas," tegas Syofyan.

Kepala DPMD bengkalis melalui kasubag Pemdes DPMD Basmah diruang kerjanya, selasa (13/3/2018) kepada wartawan mengatakan, pada dasarnya tunda bayar tahun 2017 disebabkan karna uang dari pusat lambat masuk ke kas daerah Kabupaten Bengkalis. Adapun dana yang masuk ke kas daerah tidak cukup untuk di bayar.

Namun tidak menutup kemungkinan di bayar jika dana kas daerah ada. Diharapkan kepada kepala desa untuk segera menyiapkan berkas, agar jika dana sudah ada bisa di cairkan segera," Kata Basmah.

"Ditanya aturan manakah DPMD Kab Bengkalis mengeluarkan surat edaran tersebut, telihat Basmah menjawab berbelit belit, Perbup sedang direvisi dikarenakan mendadak," Singkatnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kab Bengkalis Aulia, ketika ditemui wartawan dikantornya tidak berada ditempat.

Dilain tempat, masyarakat Desa Wonosari bengkalis mengharapkan kepada DPMD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memprioritaskan pencairan dana desa. Jika ini tidak diutamakan, perekonimian masyarakat terancam terpuruk dan kegiatan desa akan lumpuh. (Rom)