Berita Terkini

Sempat Babak Belur, Polsek Tampan Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Selasa, Maret 13, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~Tim Opsnal Polsek Tampan Resta Pekanbaru amankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada, Kamis tanggal 08 Maret 2018 sekira Pukul 13.00 WIB di wilayah Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru. Tersangka diamankan dengan kondisi babak belur setelah dihajar massa. 

Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini berinisial RH Alias RD (35) warga Jalan Taman Karya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan Pekanbaru. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan pelapor, yakni orang tua korban, sebut saja Bunga (6) kepada pihak Kepolisian, bahwa pada hari Rabu (7/3) sekira Pukul 12.30 WIB anaknya telah dilecehkan oleh oknum pelaku tersebut. 

Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka kasus cabul.

"Berhasil kita amankan seorang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana perbuatan Cabul, dengan Laporan Polisi di Polsek Tampan," kata kapolsek.

Kompol Kari Amsah Ritonga menambahkan, penangkapan RH tersebut berkat adanya lnformasi dari warga kepada anggota Bhabinkamtibmas bahwa ada keberadaan tersangka. Tersangka diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Tampan dalam kondisi sudah babak belur dihakimi warga sekitar. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor, 1 helai rok anak-anak, 1 helai baju anak-anak, 1 helai singlet, 1 helai celana pendek anak-anak, 1 helai celana dalam anak-anak, 1 helai jaket, 1 helai celana pendek laki-laki dan 1 helai baju kaos. 

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di mako Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K. (rom/rls)