Bengkalis:Riaunet.com~Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aulia menjelaskan, sesuai Perpres No97/2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima Dana Bagi Hasi Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp2.417.149.463.585.
“Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp345.070.716.000, dengan total Rp2.762.220.179.585,” Papar Aulia, Selasa (13/3/2018).
Ditambahkannya, berdasarkan dari Perpres 86/2017 tentang Rincian Perubahan APBN Tahun 2017, Pemkab Bengkalis jumlahnya berkurang menjadi Rp2.082.233.685.000. Atau susut sebesar Rp334,915,778,585.00.
“Pada PMK No 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 serta Tata Cara Penyelesaiannya Kabupaten Bengkalis mendapat pengurangan lagi menjadi Rp1.680.201.846.706,” papar Aulia lagi seraya mengatakan PMK No 187/PMK.07/2017 tersebut diterbitkan 8 Desember 2017.
Masih kata Aulia, padal 27 Desember 2017, Kabupaten Bengkalis menerima dana transfer dari Triwulan I sampai III sebesar Rp1.454.755.486.000 dan DAU Rp345.070.716.000, dengan total keseluruhan Rp1.785.580.090.649.
“Adapun besaran dana transfer untuk Triwulan IV tahun 2017 tersebut akan diketahui secara pasti setelah hasil perhitungan/lifting dana perimbangan dilaksanakan. Menurut Prognosa, Dana Bagi Hasil Triwulan IV tahun 2017 yang ditunda salur sebesar Rp225.446.360.706,” jelasnya. Sesuai Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa, yaitu dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 3/2014 tentang peraturan Pelaksanaan UU no 6/2014 tentang Desa dalam Pasal 97 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47/2015 tentang Perubahan Atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksaan UU No 6/2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten menganggarkan alokasi dana desa untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten dalam ABPD tahun 2017 setelah dikurangi DAK.
“Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan realisasi dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bengkalis sampai dengan Triwulan III sebesar Rp1.785.580.090.649, maka dana yang ditransfer ke desa sejumlah Rp178.558.009.065. Sedangkan Triwulan IV belum diterima Kabupaten Bengkalis dan akan dialokasikan pada Perubahan APBN 2018,” kata Aulia.
Penjelasan ini disampaikan Aulia terkait adanya pertanyaan segelintir orang yang belum memahami mengapa dana yang ditransfer ke desa di daerah ini untuk Triwulan IV belum bisa dilakukan Pemkab Bengkalis.Terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2018, Aulia menjelaskan agar seluruh desa menyampaikan permohonan pencairannya.Hal ini disampaikan sehubungan dengan telah diterimanya transfer dana perimbangan Triwulan I Tahun 2018 sebesar Rp519.113.861.900, sehingga ada dana untuk ADD Tahap I sebesar Rp51.911.386.190.
“Untuk itu segeralah masing-masing desa melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis,” Ujar Aulia. (rom/rls)
