![]() |
| Yusroni Tarigan, S.Sos |
Pekanbaru:Riaunet.com~Setiap kita warga negara Indonesia baik secara individu maupun kolektif, harus memiliki kontrol baik sebagai mitra kritis maupun sebagai oposisi yang senantiasa mengingatkan penguasa. Beroposisi atau sikap kontrol sosial bukan sebagai rasa sakit hati atau tidak dapat bagi-bagi (jatah), melainkan mencoba berkontribusi dan menegakkan sebuah kata 'kebaikan' untuk sebuah kebenaran dari luar lingkar kekuasaan. Sebagaimana ini telah dijamin oleh UUD 1945 Pada Pasal 28 dan UU NO 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.
UU nomor 9 tahun 1998.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 2
1. Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
2. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Karena kekuasaan tanpa kekuatan penyeimbang sangat rentan perjebak dalam perilaku tirani. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita–cita keadilan.
"Kebebasan berpendapat diperlukan agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi mereka secara utuh dan tidak dibawah tekanan pihak manapun.
Kebebasan berpendapat di Indonesia sempat terbatas bahkan tidak diperbolehkan pada masa orde baru. Pada saat itu kepemimpinan yang otoriter membuat semua kegiatan menyalurkan pendapat menjadi serba terbatas. Tapi keterbatasan itu sekarang sudah tidak diberlakukan, masyarakat kembali bebas berpendapat sesuai apa yang mereka ingin suarakan.
Media massa, media elektronik dan media lainnya sudah dapat merasakan adanya kebebasan itu.
Salah satu misi baik dari oposisi atau kontrol sosial adalah lahirnya Clean Governmet dan Good Governance (Pemerintah yang bersih dan Pemerintah yang baik) Social control mampu meruntuhkan mitos kekuasaan absolut atau otoritarian pemerintah, serta berupaya dalam menjaga nilai-nilai demokrasi partisipatif. Karna itu kritik yang terbangun dari ide, gagasan dalam memandang sebuah persoalan adalah suatu keberkahan jika disikapi dengan bijak. Kritik oto kritik lahir dari sebuah permasalahan yang tidak bisa dicarikan solusinya.
"Sejatinya sebagai kontrol sosial harus mampu memecah kebekuan dan kebuntuan yang berada dalam masyarakat. Tidak membabi buta menyikapi permasalahan dan mengambil tindakan.
Sikap keritisan yang membangun harus bersifat ilmiah dan berkontributif dalam sebuah pemecahan permasalahan.
Hukum negara telah menjamin dalam hal penyampaian berpendapat dan berkumpul atau berorganisasi.
"Konsensus akhir dalam sebuah demokrasi yang menedepankan musyawarah adalah memberikan penegasan konstruktif kepada semua pihak serta segenap element agar menerima keputusan tersebut dan menjadikan landasam hukum dalam bertindak di negara tersebut. (Tim)
