
Oleh: Panca Dharma
Bengkalis:Riaunet.com~Secara normatif, tindakan dianggap patut adalah ketika mendatangkan kegunaan tertentu. Sebaliknya tindakan dianggap tidak patut adalah ketika mendatangkan kerugian. Utility atau kegunanaan biasanya diukur berdasarkan ukuran kegembiraan atau tingkat kepuasan dari pihak yang terdampak pada kegiatan sedangkan disutility atau kerugian di ukur berasarkan ukuran kekecewaan dari pihak yang terdampak pada kegiatan.
Berikutnya, secara normatif juga, tiap-tiap individu memiliki ukuran kepuasan yang seragam. masing-masing individu memiliki ukuran kepuasan masing masing. Maka dari itu dalam tiap-tiap pengambilan kebijakan hingga tindakan tidak akan mungkin mencapai pada kepuasan semua pihak. Sehingga umumnya penganut utilitarianisme dalam mengambil kebijakan atau tindakan mengarah pada upaya untuk menggembirakan atau memuaskan kelompok besar.
Sebagaimana hal yang dipraktekan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sadar atau tidak sadar, salah satu kebijkan yang diambil untuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yang mendatangkan artis Siti Badriah sebagai puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kabupeten Bengkalis telah menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupten Bengkalis menganut utilitarianisme dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis beralasan bahwa diundangnya Siti Badriah dikarenakan bengkalis memiliki ragam suku agama dan golongan. Alasan berikutnya juga sebagai alat penghibur masyarakat pada puncak peringatan HUT Bengkalis. Dengan ini simpulan sementaranya adalah Utilitas yang diharapkan dari mendatangkan Siti Badriah adalah menggembirakan masyarakat bila ditinjau dari keragaman suku budaya dan agama.
Sampai di sini kita tidak menemukan permasalahan. Alasan yang disampaikan oleh Bapak Fadhli bisa dianggap wajar apabila ditunjau dari prespektif utilitarianisme.
Prinsip utilitarianisme biasanya hanya digunakan oleh kelompok yang menghendaki kemunculan goodwill dari khalayak. Good will publik diharapkan berdampak pada tingkat kepuasan khalayak terhadap kinerja pemerintah. Sehingga demikian, kebijakan-kebijakan yang diambil adalah berupa kebijakan populis, kebijakan yang dikehendaki oleh mayoritas masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Siti badriah dalam malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkalis.
Yang up to date adalah dengan mempublikasi kehadiran Bupati pada acara resepsi pernikahan Puteri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. dengan ditampilkannya kehadiran Bupati pada pernikahan Puteri Mantan Menteri Kelatuan dan Perikanan, ada harapan muncul good will dari masyarakat terhadap Bupati. Masyarakat dipaksa untuk menganggap bahwa Bupati memiliki kedekatan personal kepada Rokhmin Dakhiri
Kembali kepada pembahasan pengambilan kebijakan populis pada salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT Kabupaten Bengkalis. Kebijakan ini dapat dinilai sebagai salah satu alat pengalihan perhatian masyarakat terhadap problematika utama Kabupaten Bengkalis.
Dengan menghadirkan hiburan rakyat pemerintah dapat dinilai sedang berusaha agar masyarakat tidak menyadari bahwa tujuh buah Proyek Multri Years yang telah di tandatangain MoU nya pada tahun 2017 terancam untuk ditangguhkan atau mungkin dibatalkan sama sekali. Dengan dihadirkannya siti badriyah dapat dinilai bahwa pemerintah berusaha mengaburkan keadaan daerah yang sedang terancam defisit keuangan pada akhir tahun anggaran 2017. Dengan menggoyang pinggul masyarakat lewat rentak dangdut dapat dinilai bahwa pemerintah telah mengalihkan perhatian masyarakat dari kondisi keseimbangan kas Daerah yang berada pada posisi -200 Milyar lebih per Juni 2018.
Pro dan Kontra memang wajar terjadi dikalangan masyarakat. Namun demikianbukan berarti Pemerintah Daerah harus tutup mata terhadap kondisi kebutuhan masyarakat. Tak jarang dijumpai bahwa masyarakat lebih mengenal keinginannya daripada kebutuhannya. Sehingga demikian sebagai pihak yang dikedepankan dan memiliki kewenangan, idealnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih bijak dalam menghadirkan kebijakan ditengah-tengah masyarakat. Secara subyektif saya memandang bahwa kebutuhan masyarakat bukanlah kehadiran hiburan sesaat yang habis di simak tidak lebih dari tiga jam dengan memakan belanja daerah yang tidak sedikit.
Maka dari itu, sebagian dari kami dalam berbagai diskusi sangat menyayangkan pernyataan dari Kabag Humas. Terdapat kesan arogansi Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan kehadiran Siti Badriah dalam malam puncak HUT Kabupaten Bengkalis. Arogansi yang ditutup dengan retorika santun.
Bisa diasumsikan, ada beberapa hal yang mungkin dijadikan pertimbangan real mengapa panita bersikukuh untuk tetap menggoyang pinggul masyarakat Kabupaten Bengkalis. Hal pertama adalah kontrak untuk mendatangkan Siti Badriah telah disepakati oleh pihak managemen Siti Bardiah dengan angka yang disepakati. Salah satu bunyi kontrak boleh jadi adalah dengan memuat nomenklator canceling fee. Dimana ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis membatalkan secara sepihak, maka pemerintah wajib untuk membayarkan denda pembatalan. Hal berikutnya adalah berkaitan dengan fee nara hubung dengan pihak managemen. Boleh Jadi nara hubung kepada pihak managemen siti badriyah memperoleh porsi pembayaran dari angka kontrak. Sehingga demikian, apabila terjadi pembatalan secara sepihak, maka nara hubung terancam untuk tidak memperoleh apa-apa.
Hal berikutnya yang dijadikan pertimbangan mempertahankan siti badriah adalah persiapan telah dilakukan. Boleh jadi persiapan yang telah dilakukan adalah berupa persiapan panggung, sund system dan sebagainya. Apabila Sitibadriah batal untuk hadir, maka akan terjadi berikutnya adalah persiapan yang telah dilakukan sebelumnya tidak bernilai sama sekali. Menjadi tidak bernilai jika dan hanya jika pemasangan stage dan ketersediaan sound system menggunakan jasa sewa dari pihak ketiga. Apabila Pemerintah Daerah mempergunakan sound system dan panggung yang memang aset dari Pemerintah Daerah, maka pembatalan acara tidak menimbulkan kerugian sama sekali
Sampai disini, pertimbangan pertama dan kedua merupakan pertimbangan yang paling masuk akal untuk diterima. Namun mengapa bukan pertimbangan ini yang dikemukakan. Apabila kedua pertimbangan ini yang dikemukakan, maka berdasarkan hasil diskusi kami dapat memberika solusi untuk permasalahan ini. Solusi sederhananya, batalkan semuanya. Sisa anggaran dapat dibelanjakan untuk hal yang lebih prioritas. Canceling fee mungkin paling banyak senilai 30% dari angka kontrak. sehingga demikian, Bengkalis masih dapat menyelamatkan 70% anggaran dari angka kontrak. Nah, 70% dari angka kontrak dapat dimasukan kedalam item belanja yang bisa di rasionalisasi. (Rdk)