Berita Terkini

Amril Mukminin Diduga Ikut Korupsi Ranperda Penyertaan Modal BUMD

Minggu, Juli 08, 2018
Bengkalis:Riaunet.com~Nama Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali disebut-sebut dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD Bumi Laksana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 Juta, Kamis (28/6/18).N
Nama Amril Mukminin disebut saat Majelis Hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu, SH menyidangkan terdakwa Yusrizal Handayani.
Sangat telak, karena Hakim Kamazaro Waruwu, SH  mengatakan sebelumnya eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah telah memberikan keterangan di persidangan dan mengakui adanya pemberian sejumlah uang untuk memuluskan Ranperda Penyertaan Modal ke PT BLJ.
Jamal Abdillah mengaku memberikan Rp 1,5 Miliar kepada Pansus dan Rp. 1 Miliar lagi untuk anggota DPRD pada saat paripurna, termasuk kepada Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin,” ujar Kamazaro.
Itu sebabnya Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan anggota Pansus DPRD Bengkalis tersebut ke persikdangan, agar persoalan ini semakin jelas. Hakim juga menegaskan agar tidak membiarkan begitu saja fakta-fakta yang terugkap di persidangan, apalagi salah seorang dari JPU adalah merupakan penyidik perkara ini.
Enam orang anggota DPRD Bengkalis yang notabene adalah anggota Pansus Penyertaan Modal (sebelumnya bejumlah 13 orang) tersebut dihadirkan oleh JPU Eka Safitra, SH diantaranya, Daud Gultom, Azmi, Hendri, dr. Zel Fuadi Dt Bajo, Nanang Haryanto dan Thamrin Mall. (Rom/Tim).