Berita Terkini

Sprikndik Baru Polda Riau “Lelet”

Minggu, Juli 08, 2018
Bengkalis:Riaunet.com~Sementara itu media ini mencoba mengkonfirmasi Polda Riau melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan tentang perkembangan pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis tahun 2012 yang terkesan lamban (lelet) penanganannya.
Kamis (24/4/18) lalu Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan mengatakan, penyidik Sub Dit III Reskrimsus Polda Riau membidik kedua tersangka tersebut berdasarkan amar putusan Hakim terhadap tersangka lainnya yang saat ini sudah terpidana. Kedua tersangka tersebut adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis.
Namun hingga saat ini kejelasan terkait dua orang tersebut masi menjad misteri, sebab  Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan belum mau menyebut inisial dua tersangka.
Melalui pesan whatsApp-nya Gideon menjanjikan akan segera merelease perkembangan kasus tersebut bersama kabid humas.
Saatnya nanti akan kami release dengan kabid humas, karena memang masih dalam penyidikan,” ujar Gideon singkat.
Disisi lain, menanggapi tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Bengkalis itu, Sekretaris Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Ir. Manaor Sinaga meminta agar para penegak hukum ini (KPK, Polda Riau, Jaksa) konsisten dalam mengungkap berbagai praktek korupsi yang diduga dilakoni oleh Bupati Bengkalis ini.
Menurut Manaor saat diwawancarai media ini, Senin (2/7/18) penegak hukum harus bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Ketiga kasus ini sangat jelas, jadi jangan dibuat menjadi ‘abu-abu’,” ujar Manaor mengawali perbincangan.
Lanjut Manaor lagi, soal dugaan korupsi Bansos Bengkalis misalnya, keterlibatan Amril Mukminin sangat jelas disebutkan dalam dakwaan dan putusan terhadap tersangka lain yang sudah terpidana saat ini, “lalu apa yang ditunggu oleh Polda Riau ?”
Satu contoh lagi, soal dugaan korupsi Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke BUMD Bumi Laksana Jaya (BLJ), jika kita amati perjalanan sidang, jelas  Majelis Hakim memerintahkan agar JPU yang salah seorang dari timnya adalah penyidik kasus itu  sendiri untuk menindaklanjuti fakta-fakta dalam persidangan. Terungkap keterlibatan Amril Mukminin di kasus itu, lalu apa yang ditunggu oleh JPU ini, apa menunggu yang bersangkutan datang dulu dengan membawa “upeti” ? Segera dong yang bersangkutan diperiksa kembali dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya kritis.
Kalau KPK, saya sedikit yakinlah, soalnya mereka memang selalu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka. Kita pantau aja perkembangannya,” ucapnya.
Menjadi catatan bagi masyarakat, lanjut Manaor, bahwa dengan lambannya penanganan ketiga kasus ini adalah kesempatan emas yang diberikan oleh para penegak hukum untuk sang terduga korupsi “main mata”.
Memberikan kepastian hukum kepada Amril Mukminin terhadap tiga kasus dugaan korupsi ini juga merupakan bagian dari pelayanan masyarakat,” pungkas Manaor.(rom/tim)