Bengkalis:Riaunet.com~Seperti biasa di bulan suci ramadhan pada malam hari umat muslim menjalankan ibadah sholat tarawih. Semua rumah ibadah di bengkalis melaksanakannya. Kenyamanan menjalankan ibadah sholat tarawih di rasakan masyarakat kurang nyaman di karenakan bunyi petasan.
Yono warga desa wonosari merasa sangat terganggu dalam menjalankan ibadah sholat tarawih dengan bunyi petasan yang di mainkan anak-anak.
Menurut yono petasan banyak di jual di bengkalis dengan bebas, padahal ada larangan menjual petasan. Seperti Perda Bengkalis nomor 1 tahun 2016, KUHP pasal 187 dan undang-undang darurat tahun 1951 serta aturan lainnya yang jelas unsur pidananya. Namun penjual petasan di bengkalis semakin banyak.
Masih menurut yono dampak dari petasan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan beribadah tetapi juga membuat anak-anak terlena memainkannya dan tidak melaksanakan sholat tarawih.
Yono menghimbau kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk dapat menertibkan penjualan petasan di bengkalis ini. Karna tak mungkin ada izin penjualan petasan.
Senin (28/5/2018) awak media mendatangi tempat penjualan petasan di jalan antara dan jalan wonosari tengah untuk komfirmasi terkait izin. Pedagang mengakui mengantongi izin dari kepolisian, namun enggan menunjukkannya kepada awak media. Setelah patroli satuan polisi pamong praja mendatangi barulah penjual mengeluarkan izin yang di keluarkan Polda Riau, namun ternyata bukan berupa izin tetapi Surat Keterangan untuk menyalur, memasarkan dan menjual kembang api.
Awak media menanyakan ke penjual petasan terkait izin dari pemkab bengkalis apakah sudah ada, penjual mengatan sudah di urus oleh anggota satpol pp pak. (Rom)