RokanHulu:Riaunet.com~Komisi 1 Dprd Rokan Hulu hearing PT.Sumber Jaya Indah Coy (PT.SJIC) Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam , terkait sengketa lahan persukuan melayu besar, Kelurahan Kota Lama kecamatan Kunto Darussalam seluas 500 ha, Kamis 26 juli 2018, sekitar pukul 14.30 wib.
Dalam pertemuan ini hadir sejumlah ninik mamak suku melayu besar kelurahan Kota Lama, yang mengetahui duduk permasalah sengketa lahan persukuan sejak tahun 1991 itu. Kemudian melalui komisi 1 Dprd Rokan Hulu, duduk bersama dengan pihak menejemen PT.SJIC yang terdiri dari kepala HRD PT.SJIC menejer kebun PT.SJIC, serta melibatkan dinas perkebunan kabupaten Rokan Hulu, Badan Pelayanan Perizinan Rokan Hulu dan bagian Adwil Setda kabupaten Rokan Hulu.
Dalam hearing ini yang dipimpin ketua komisi 1 Dprd Rokan Hulu, Mazril, dan wakil ketua komisi Zulfahmi ini, salah seorang ninik mamak , Nazarudin menyampaikan dari 4000 ha lebih lahan PT.SJI Nusa Coy, ada 500 ha yang merupakan lahan persukuan melayu besar kelurahan Kota Lama, yang mana yang berhak atas lahan tersebut sebanyak 272 kepala keluarga.
Masyarakat juga menuntut agar konpensasi atas lahan seluas 500 ha yang sudah dikelola perusahaan PT.SJI selama 28 tahun ini. Dan meminta agar apabila terjadi perpanjangan HGU nantinya, agar lahan 500 ha ini diakomodir PT.SJI agar menjadi milik masyarakat.
" Hari ini kami menuntut pertama , bilamana lahan yang diperpanjang izin HGU-nya, kembalikan Hak kami , lahan persukuan kami, sebanyak 500 ha itu. karena kami sudah merasa dirugikan selama 28 tahun ,sejak tahun 1991 sampai sekarang, dan informasinya kami daat PT.SJIC ini bakal memperpanjang HGU nya tahun 2021 mendatang. Jadi sebelum izin dikeluarkan, kami minta agar lahan yang 500 ha ini dikeluarkann. Kedua , kami minta kepada pemerintah tidak mengeluarkan izin di atas lahan kami tersebut jika ada persoalan ataupun sengketa dengan masyarakat." ungkap Nazarudin
Hearing kedua kali di dprd Rohul ini, belum memutuskan, namun pihak perusahaan diminta mempertimbangkan tuntutan masyarakat.
"Pihak perusahaan kita minta agar mengkoordinasikan persoalan ini kepada pihak menejemen perusahaan yang lebih tinggi, di Medan. Dan diharapkan akan keputusan dari pihak perusahaan pada hearing kedua yang akan diaksanakan pada 3 September 2018 mendatang." ungkap ketua Ketua komisi 1 Dprd Rohul, Mazril.
Kemudian dari bagian Adwil setda kabupaten Rokan Hulu akan melakukan pengambilan titik koordinat lahan yang sengketa dengan PT.SJI Nusa Coy Kota Lama.
Sementara itu, saat ini lahan seluas 500 ha itu kondisinya sudah di beri pancang atau patok oleh ninik mamak suku melayu besar kota lama. Meski patok yang dibuat , tidak mengganggu aktifitas karyawan perusahaan di kebun, namun keberadaan patok atau pancang yang dibuat ninik mamak ini menunjukkan keinginan besar dari ninik mamak suku melayu besar kota lama, agar pihak perusahaan memperhatikan hak mereka. (Na).