Bengkalis:Riaunet.com~Ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di kota Bengkalis, Kamis (15/3/2018), menggelar aksi damai di halaman depan kantor Bupati Bengkalis. Sejumlah orasi yang menuntut tiga tuntutan mereka, yaitu mengenai beasiswa, bantuan untuk guru madrasah serta abrasi, akhirnya 20 perwakilan para peserta aksi damai tersebut diterima Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY.
Bustami, dalam audensi yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah, didampingi Staf Ahli Bupati Haholongan, Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Kepala Bappeda H Jondi Indra Bustian.
Hadir juga dalam audiensi tersebut anggota DPRD Bengkalis Daerah Pemilihan Bengkalis-Bantan yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan.
Terkait dengan bantuan untuk guru madrasah di daerah yang pada tahun 2018 dalam APBD murni dianggarkan hanya Rp200 ribu per bulan, Bustami menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk itu sebenarnya tidak ada, tapi di Kementerian Agama.
“Namun karena komitmen Bupati Bengkalis untuk guru madrasah tersebut besar, makanya pada tahun 2018 ini tetap dianggarkan melalui dana kegiatan di Dinas Pendidikan,” jelas Bustami.
Terkait nominal yang menurun dibandingkan tahun 2017 lalu, Bustami menjelaskan, ini akibat imbas dari menurunnya APBD Kabupaten Bengkalis.“Insha Allah, sesuai arahan dan komitmen Bupati Bengkalis, pada Perubahan APBD 2018, alokasi bantuan untuk guru madrasah tersebut akan ditambah. Tentu selain disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan tidak boleh melanggar ketentuan,” jelas Bustami.
Hal yang sama juga disampaikan Irmi Syakip Arsalan yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis. Dia menceritakan secara detil kronologis soal anggaran bantuan untuk guru madrasah di tahun 2018 ini yang berjumlah Rp9 miliar.
“Pada tahun 2017, saat verifikasi/konsultasi ke Pemerintah Provinsi Riau, kita sudah ditegur, agar tidak boleh menganggarkannya. Karena itu bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Lebih-lebih melalui bantuan hibah,” kata Syakip.
Karena itu lah bantuan tersebut dijadikan dana kegiatan melalui Dinas Pendidikan. Yaitu, kegiatan peningkatan pengembangan pendidikan agama Islam.
“Awalnya dana yang dianggarkan Rp17 miliar. Namun karena keterbatasan dana daerah, terus yang bisa direalisasikan hanya Rp9 miliar,” jelas Syakip.
Pria yang sering di sapa Ikip juga menambahkan, tidak biasanya bantuan untuk guru madrasah tersebut diberikan melalui APBD ke Kantor Kementerian Agama Bengkalis, karena tidak dibenarkan regulasi atau pertaturan perundang-undangan.
"Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” kata Ikip. (rom)
