Berita Terkini

Polsek Tampan Tangkap 2 Orang Pelaku Utama Pencurian Mobil di Showroom Pekanbaru

Kamis, Maret 01, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, S.I.K. S.H., M.H melaksanakan Press Release terkait penangkapan pelaku pencurian mobil, bertempat di Mapolsek Tampan, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 10.30 Wib.

Hadir juga dalam press release tersebut, Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., Wakapolsek Tampan AKP Rudi Nababan, Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa, S.I.K., M.H., dan Panit Buser Ipda Wisnugraha.

Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sebanyak 5 unit Mobil di Showroom yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Berdasarkan Laporan Polisi dari pemilik Showroom tanggal (22/2/2018), Polsek Tampan membentuk Tim Khusus di backup oleh Polda Riau berhasil mengungkap pencurian kendaraan di salah satu showroom yang ada di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver metalik tahun 2015, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2010, satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005 warna merah, alat potong gunting besi, gembok serta linggis.

Kejadian ini berawal pada hari Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib, saksi MZ meninggalkan Showroom, karna berhubung tidak enak badan saksi MZ tidak kembali ke Showroom untuk jaga malam karena sakit. 

Pada hari kamis tanggal 22 februari 2018 sekira pukul 08.00 wib, saksi MZ selaku penjaga Showroom Mobil tersebut masuk untuk bekerja dan melihat Showroom sudah kosong, dan 5 unit mobil sudah hilang.Kemudian saksi melaporkan kepada pemilik Showroom RR (33 th). 

Diduga para pelaku masuk ke dalam Showroom dengan cara merusak kunci gembok Showroom. Atas kejadian tersebut pemilik showroom melaporkan ke Mapolsek Tampan.

Dari rekaman CCTV diduga pelaku datang menggunakan Mobil Xenia warna hitam BK 3898 IZ, yang diduga plat palsu. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut dilakukan penyelidikan setelah diketahui identitas para pelaku, Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K memerintahkan Kanit reskrim Iptu Eru Alsepa, S.I.K., M.H dan Panit Buser Ipda Wisnugraha, beserta Unit Opsnal untuk melakukan Undercover dilapangan.

Dari hasil penyelidikan di hari pertama berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia Tahun 2010 Warna Silver di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dan juga didapati alat bukti untuk melakukan pencurian serta diamankan juga 4 unit kendaraan sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kemudian berlanjut dilakukan penyelidikan gabungan dengan opsnal Polsek Rumbai karena diketahui pelaku berada di perbatasan Rumbai.

Dari hasil penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku BA (25 th) dan diamankan 1 unit Honda Jazz Tahun 2005 warna merah. Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan dilakukan penangkapan terhadap AR (29 th) dan diamankan mobil Xenia Tahun 2015 Warna Silver yang disembunyikan di daerah Jalan Lobak Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang ditangkap merupakan residivis.Dua pelaku lain serta dua unit mobil Xenia tahun 2010 warna Grey BM 1555 FA dan mobil Honda Acord warna Hitam B 8286 FM, masih dalam pencarian dan pengejaran Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, berkat info dari masyarakat bahwa ada transaksi mobil dengan harga yang tidak wajar, kita lakukan penyelidikan dan dapat mengamankan tiga kendaraan roda empat, serta amankan dua pelaku utama inisial AR dan BA,

Selain itu juga diamankan J yang perannya membantu, ada dua orang lagi DPO," jelas Kombes Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H.

Saat penangkapan kita juga mengamankan Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam proses penangkapan juga ada diamankan kendaran roda dua, kita masih melakukan pendalaman, apakah ini alat untuk melakukan tindak kejahatan.

"Di Pelalawan yang bersangkutan membongkar Toko handphone, kita juga sudah koordinasi dengan Polres Pelalawan. Mereka residivis yang pernah melakukan pencurian, ini barang bukti yang membuktikan dari petunjuk di CCTV," kata Kapolresta Pekanbaru.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. Kini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tampan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (rom/hmsresta).