ROKANHULU:RIAUNET.COM~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hulu, senin (27/3/2018) menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda kabupaten rokan hulu berjulukan negeri seribu suluk, Ranperda revisi uu nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, revisi ranperda nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak, dan Ranperda pengelolaan barang milik Daerah.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD rokan hulu Kelmi Amri SH, didampingi wakil ketua Zulkarnain S.Sos, dan Hardi Candra.
Sedangkan kepala daerah diwakili sekda kabupaten Rokan Hulu, Ir.Damri Harun. Kemudian dalam pelaksanaan paripurna itu, juru bicara pansus julukan negeri seribu suluk, Yulikah SE menyampaikan bahwa pansus dalam menyelesaikan ranperda julukan negeri seribu suluk sudah melakukan hearing dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten rokan hulu, Bappeda, Kesra dan bagian Hukum setda kabupaten rokan hulu.
Kemudian melaksankan konsultasi ke kementrian pariwisata dan kebudayaan. Pansus sejauh ini mendapati 2 contoh naskah akademik usulan ranperda julukan untuk kabupaten rokan hulu, yakni naskah akademik yang agamais dan naskah akademik yang menggambarkan rokan hulu secara umum dan budaya masyarakat.
Selain itu, nama julukan juga ditemui dua usulan, yakni julukan negeri seribu suluk, dan julukan negeri suluk berpusaka nan hijau.
Untuk memutuskan nama julukan yang akan disematkan secara utuh bagi negeri ini, dan memutuskan naskah akademis mana yang dipakai. Pansus DPRD rokan hulu membutuhkan pertemuan dengan menghearing tokoh masyarakat, dan berkonsultasi ke menkumham Republik Indonesia.
Sebab itu, dalam kesempatan paripurna itu pansus julukan negeri seribu suluk meminta perpanjangan waktu pembahasan. Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian hasil pembahasan pansus revisi Ranperda Pilkades serentak tahun 2016, dengan juru bicara Aidi.
Terhadap pembahasan ranperda tersebut, pansus sudah melaksankan hearing dengan satker terkait dan konsultasi ke DPMPD provinsi riau, dan bagian hukum setda provinsi riau.
Namun masih banyak diantara naskah akademik ranperda yang membutuhkan perbaikan, serta masih perlu dikonsultasikan ke tim ahli, yakni kementrian hukum.
Untuk itu, pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan. Selanjutnya, dari laporan juru bicara pansus pengeloaan aset daerah, Adam Syafaat dan laporan juru bicara pansus revisi retribusi jasa umum, Edi Sutrisno, keduanya juga masih membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan.
Ketua DPRD rokan hulu, Melmi Amri SH mengatakan, saat ini pansus sudah bekerja sampai ke tahap finalisasi. Namun masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
“Kan sudah tahap finalisasi. Nanti melalui Banmus akan kita beri perpanjangan waktu, dan kita agendakan agar pembahasan dapat dituntaskan dalam 1 pekan lagi," kata Kelmi. (NA/Galeri)
Berikut Galeri Foto Rapat Pansus DPRD Rohul Tentang Pembahasan Ranperda :
![]() |
Rapat Paripurna Dipimpin Langsung Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH dan Dihadiri Sekda Rohul Ir. Damri.
|
![]() |
Juru Bicara Pansus Ranperda Rohul Negeri Seribu Suluk Yulikah, SE Menyampaikan Laporan.
|
![]() |
| Penyerahan Laporan Tertulis Hasil Pembahasan Ranperda Rohul Negeri Seribu Suluk. |
![]() |
| Suasana Rapat Paripurna Menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan 4 Ranperda. |
![]() |
| Juru Bicara Pansus Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak. |
![]() |
| Juru Bicara Pansus Pilkades Serentak, M. Aidi Menyerahkan Laporan Tertulis Kepada Pimpinan DPRD. |
![]() |
| Sejumlah Anggota DPRD Rohul Yang Hadir Dalam Paripurna Senin, 26 Maret 2018. |
![]() |
| Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Revisi Ranperda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Oleh Adam Syafaat. |
![]() |
| Penyampaian Laporan Secara Tertulis Kepada Pimpinan DPRD Rohul. |








