Berita Terkini

Dwiki Sebut Kasus Dugaan Pencairan 300 M Oleh Endi di Kejati Riau Masih Mangkrak

Rabu, Maret 28, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~Kasus dugaan adanya pembobolan uang negara disinyalir sebesar Rp300 M mangkrak di kejaksaan tinggi riau selama 3 bulan yang terkait bangun Hotel Mimosa jln.riau no 91 pekanbaru atas pengaduan Lsm penjara Indonesia.

Sementara DPRD kota pekanbaru telah melakukan pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi penghentian bangun hotel, namun pemko pekanbaru melakukan pembiaran. Informasi yang dirangkum dan layak di percaya bahwa pihak kejaksaan telah melakukan tindaklanjut dengan memanggil pihak hotel untuk datang ke kejaksaan Tinggi riau, namun pemilik bangunan Hotel (Endi) tidak koperaktif dan sedang berada di batam.

Endi beralasan bahwa akan datang bersama penasehat hukumnya. Penegak hukum akan berupaya memproses kerugian negara ratusan miliyar terhadap Endi dalam mengambil kredit ratusan miliyar dengan angguan sertifikat yang diduga bodong, yakni 1200 a/n Jos.Budiotomo Hds. Sedangkan sertifikat 711 a/n Endi.

Menurut ahli waris kuasa hukum kedua sertifikat tersebut dan hak guna bangunan 451 dan 454 telah melakukan pemblokiran di BPN Pekanbaru tanggal 27 Nopember 2016.

Kuat dugaan, bahwa pemilik hotel telah mengutus orangnya untuk melakukan transaksi agar perkara tersebut bisa di buktikan.

Dwiki Zulkarnain, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia mengatakan, perkara yang di laporkan tersebut akan terus di lacak sampai ke kejaksaan tinggi riau melalui humasnya.

Hal ini untuk mengetahui sudah sampai dimana tindak lanjut kejaksaan petinggi riau menanganinya," Kata Dwiki, Selasa (27/3/2018).

Sementra itu humas kejati Riau tidak membantah bahwa telah berdialog dengan ketua Lsm Penjara Indonesia untuk meminta kembali poto cofy surat pengaduan. Dwiki juga menjelaskan bahwa dalam pengaduan tersebut di lampirkan bukti temuan 2 buah persil sertifikat bodong, masing-masing nomer 1200 atas nama Jos Budi Utomo Hadi .S dan nomor 711 atas nama Endi.

"Informasi dilapangan dan patut di percaya bahwa Endi selaku direktur PT.Sinar Riau Gemilang sebagai pemilik Hotel Mimosa telah menganggunkan sertifikat bodong tersebut dan mendapat dana lebih kurang Rp300M untuk bangun hotel," kata Dwiki.

Beliau (Endi) telah di undang untuk datang namun Endi tidak koperaktif, malahan dengan alasan kuasa hukumnya melarang untuk datang. Lebih lanjut pihak BPN pekanbaru telah menyatakan kedua sertifikat tersebut 1200/711 bukan produk BPN Pekanbaru dan Iria Damaja kepala BPN pekanbaru menolak untuk bertanggung jawab. (rom)