KAMPAR:Riaunet.com~SPBU Pasir Sialang Bangkinang seberang yang bernomor 14-2846104 diduga telah melanggar PP no.36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Minyak dan Gas (Migas).
Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23, tanpa ijin usaha niaga bisa di pidana penjara 3 tahun dan dengan denda 30 milyar rupiah.
Pantauan riaunet.com, kamis (8/3/2018), di desa pasir sialang Bangkinang bahwa ada pelanggaran pidana yang setiap hari selalu di lakukan oleh pengusaha SPBU, dengan menjual minyak kepada orang yang tidak memiliki izin usaha, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha penyimpanan, sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2004.
Ketika tim riaunet.com bermaksud ingin menanyakan hal ini kepada pimpinan SPBU, namun para pegawai SPBU ini terkesan menghalang halangi tugas jurnalis kami.
Salah satu dari anak pompa (karyawan) sempat berkata dengan bangga, hore....saya akan masuk media sosial lagi, akan masuk koran bahkan akan masuk TV," ucapnya dengan wajah kegirangan seakan hukum tidak bisa meyentuh dirinya.
Diduga SPBU nomor 14-284-6104 pasir sialang Bangkinang sudah terbiasa melakukan pelanggaran ini, namun anehnya, apakah pihak pertamina atau Disperindag Kabupaten kampar tutup mata,? atau ada kongkalikong dengan pihak SPBU?.
"Selain itu juga, salah satu penjaga mini market yang berinisial AY juga melarang mengambil fhoto tentang kecurangan SPBU ini, dan mempertanyakan surat perinritah seraya berucap, bang siapa yang menyuruh memfhoto, mana surat ijin mu, kok berani abang memfhoto SPBU ini, apa abang tidak baca kalau di sini dilarang mengambil gambar," kata AY yang terkesan marah.
Dengan lembut kami juga menjelaskan permasalahan temuan tersebut, dan kami meminta nomor telpon pimpinan mereka guna mengkonfirmasi temuan tersebut, tapi mereka menjawab menejer tidak ada di tempat dia di pekan baru, dan nomor hp nya tidak ada dengan kami, lalu kami menanyakan security dan mereka pun berkata bahwa security sudah pulang.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan kepada pihak pertamina kabupaten atau provinsi riau, dan Disperindag kabupaten kampat agar segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU pasir sialang ini. Sebab perusahaan ini hanya memikirkan keuntungan semata saja, bahkan kuat dugaan mereka sudah menjual minyak kepada mafia minyak yang cara kerjanya sudah terorganisir, sebab pembeli minyak tersebut menggunakan mobil pribadi, dan kalau di kaji keuntungannya tidak sesuai dengan resiko yang akan di dapat mereka. (Er)

