Berita Terkini

Diduga Djamil Dalangi Kisruh Terbitnya IMB ilegal Hotel MIMOSA, Walkot Pekanbaru Harus Menindak

Minggu, Maret 25, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~Terkait  bangun Hotel yang bernama “MIMOSA” yang berada di  jalan Riau no, 91 pekanbaru, LSM Penjara Indonesia Dwiki Zulkarnain menyebutkan, kuat dugaan temuan penyimpangan dan semuanya itu adalah beraroma Pidana yang berawal dari Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kota pekanbaru, tentang adanya dugaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bodong dan Sertifikat Bodong.

"Semestinya kasus ini cepat selesai dilakukan secara intern saja, tetapi sekarang telah sampai ke arena politis di Komisi I DPRD Kota pekanbaru," sebut Dwiki di pekanbaru riau, Sabtu malam (24/3/2018).

Sementara menurut Tarmizi Ahmat S.Sos yang juga anggota Komisi I DPRD, yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 september 2017 lalu menyebutkan bahwa hal ini bukan saja pelanggar IMB, tetapi yang vital adalah seharusnya Djamil (Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kota pekanbaru) tidak menerbitkan Imb tersebut.

Pembangunan Hotel tersebut telah 3 kali terbit imb, sehingga hotel di jalan Riau no.91 itu telah kankangi kebijakan DPRD kota pekanbaru, dimana Perda IMB tidak diperdulikan lagi oleh Pemko pekanbaru.Tanggal 19 mei 2016 telah diberikan data kepada dinas Tata Kota (Mulyasman) bahwa imb pernah di tangguhkan karena jalan Riau No 91 status perkara.

Sementara dalam hal ini, Djamil diduga mengambil kesempatan memanfaatkan situasi terkait pergantian pejabat dan Liquitdasi instansi, dimana dinas kota dihilangkan, sedangkan kewenangan izin jatuh ke tangan djamil per tanggal 2 oktober 2016. 

Setelah menjabat, dalam jangka waktu tiga minggu Djamil menerbitkan imb per tanggal 27 oktober 2016, dimana pada saat itu imb tidak dapat di terbitkan. Bersamaan dengan itu, Mualisman mantan Kadis tata kota memberikan pernyataan kepada komisi I DPRD, yakni Ida Yuliyantisanti SH.MH dalam rapat RDP 24 oktober 2017.

Menurut Ketua Lsm Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain menyebutkan bahwa Djamil tersebutlah yang menjadi dalang kisruh hotel jalan Riau No 91 yang bernama“MIMOSA”. Kita akan tunggu jawaban Firdaus MT selaku walikota Pekanbaru untuk menghentikan pembangun hotel No 91 tersebut. 

Namun, jika tidak ada larangan dan penghentian bangun hotel, lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkan hal ini ke Mendagri, Cahyo Kumolo dan Presiden RI, Jokowi Dodo,”beber Dwiki.

Berikut Bukti cara Rekayasa surat-surat tanah Jalan Riau 91 Pekanbaru yang di bangun Hotel MIMOSA.

1. Sertifikat 789 An Putri dilakukan rekayasa pada tahun 1987 menjadi nama 4 orang, yakni 1. Nurbaiti Aw 2. Ifon Ihimare, 3. Nurul Qamar, 4. Anisahnum.

2. Rekayasa dilakukan dengan mempergunakan harta hibah notaris sawa sultan diatas (didalam akta tertulis 2 nama pemberi hibah yaitu ny. Putri Sari dan Ny. Puti Sari.

3. Rekayasa balik nama sertifikat 788 An. Nikmah dihibahkan dengan surat keterangan ahli waris dari lurah kampung bandar kec. Senapelan tahun 1988. Nikmah tidak berhak atas tanah hasil kemenangan atas putusan Makamah Agung RI, karena tidak termasuk pihak turut berpekara, dan Nikmah adalah anak angkat puti sari. Hibah diberikan kepada 2 orang anaknya yaitu Andi Nizam Maas dan Andi Mirza Maas. Balik nama sertifikat ini cacat hukum.

4. Rekayasa dilakukan terhadap sertifikat nomor 789 An Nurbaiti cs yang dinyatakan hilang dan diterbitkan 12 maret 2012, dan sertifikat 711 an. Andi Nizam Maas dinyatakan ganti blanko sertifikat.

5. Peralihan hak Andi Mirza Maas kepada Andi Nizam Maas mempergunakan jasa Notaris luar negeri. Seharusnya sertifikat hilang maupun ganti blanko sertifikat tidak terbit sertifikat baru, tetapi foto copy sertifikat dicap stempel dan diberikan keterangan oleh BPN kota Pekanbaru.

6. Sertifikat 789 dan 711 telah diblokir oleh BPN Pekanbaru pada tanggal 4 Desember 2001. Untuk dapat terjual maka sertifikat dinyatakan hilang dan di ganti blanko sertifikat, untuk 789 dijual pada Jos Budi Utomo tanggal 13 November 2013 oleh Nurbaiti Cs, dan sertifikat 711 An. Andi Nizam Maas dijual pada ENDI pada tanggal 28 Maret 2014.

7. Dengan mempergunakan sertifikat 789 An. Jos Budi Utomo Hadi S yang diberikan kuasa kepada Endi, dan sertifikat 711 diajukan permohonan guna mendapatkan IMB, dan IMB pun diterbitkan oleh Jamil pada tanggal 27 Oktober 2016. Dimana pada saat itu IMB terhitung mulai 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 tidak dapat diterbitkan (IMB Rekayasa).

8. IMB Kedua terbit pada tanggal 28 Desember 2017, yang mana IMB diperbaiki karena terjadinya kelebihan tingkat dari 11 menjadi 14 tingkat.

9. Terbitnya IMB ketiga pada tanggal 5 januari 2018 yang ternyata IMB tersebut secara Administrasi belum diterbitkan.

10. Sertifikat 789 an Jos budi utomo yang diganti menjadi HGB 451 dan sertifikat 711 an Endi yang ganti HGB 454 telah diblokir tanggal 26 November 2016, namun kedua sertifikat tersebut dianggunkan ke PT Bank Mandiri Tbk dengan flafon 300 Milyar.

Ke 10 item rekayasa yang tersebut di atas mengundang perhatian publik, namun Firdaus MT selaku Walikota Pekanbaru melakukan pembiaran (by omission), walaupun Komisi I DPRD Pekanbaru telah melakukan pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi telah terjadinya pelanggaran IMB kota Pekanbaru. 

Ini memang sangat ironis, kejadian yang terang bendarang dikota pekanbaru, namun Walikota by omission, dan aparat penegak hukum pun membisu. Apakah telah terjadi transaksional ucap atau ulas dwiki zulkarnain. (Rom)