SIAK:Riaunet.com~Dua orang tersangka yaitu Muhammad Putra Sujono alias Jono (28) dan Herman Syahputra alias Herman (33) berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Kandis lantaran melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu, kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda, Jono ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 84 Kampung Kandis Kec. Kandis Kab. Siak tepatnya di Joy Salon. Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 13.30 Wib.
Sedangkan Herman ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 84 Kampung Kandis Kec. Kandis Kab. Siak tepatnya di warung Cici.
Kedua Pelaku mengaku mendapat barang haram satu paket sabu tersebut dari saudara SBN yang saat ini masih buron.
Kapolres Siak AKBP Restika PN membenarkan penangkapan Dua orang Tersangka jenis sabu tersebut, sedangkan satu orang masih DPO.
Diceritakan Kapolres, tertangkapnya pelaku berawal dari Informasi dilapangan bahwa akan ada melakukan transaksi. Kemudian tim Reskrim kandis melakukan penyelidikan, alhasil pelaku Jono tertangkap dengan Barang bukti berupa Satu paket Sabu tersebut.
Dari pengakuan Jono, barang haram tersebut didapat dari Herman, kemudian Tim Polsek Kandis yang di Pimpin Kapolsek Kandis langsung melakukan penangkapan terhadap Herman.
Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SBN yang saat ini masih buron, dari hasil penggeledahan dirumah SBN yang saat itu tidak terkunci, petugas kepolisian tidak menemukan barang haram yang dicari, melainkan satu unit Mobil Avanza warna putih yang di parkir didepan rumahnya.
"Kedua Pelaku dan Barang Bukti berupa satu paket sabu, uang sebanyak Rp 600.000 dan Satu HP merk LG sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk proses penyelidikan," Ungkap Kapolres (Iz)
Sedangkan Herman ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 84 Kampung Kandis Kec. Kandis Kab. Siak tepatnya di warung Cici.
Kedua Pelaku mengaku mendapat barang haram satu paket sabu tersebut dari saudara SBN yang saat ini masih buron.
Kapolres Siak AKBP Restika PN membenarkan penangkapan Dua orang Tersangka jenis sabu tersebut, sedangkan satu orang masih DPO.
Diceritakan Kapolres, tertangkapnya pelaku berawal dari Informasi dilapangan bahwa akan ada melakukan transaksi. Kemudian tim Reskrim kandis melakukan penyelidikan, alhasil pelaku Jono tertangkap dengan Barang bukti berupa Satu paket Sabu tersebut.
Dari pengakuan Jono, barang haram tersebut didapat dari Herman, kemudian Tim Polsek Kandis yang di Pimpin Kapolsek Kandis langsung melakukan penangkapan terhadap Herman.
Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SBN yang saat ini masih buron, dari hasil penggeledahan dirumah SBN yang saat itu tidak terkunci, petugas kepolisian tidak menemukan barang haram yang dicari, melainkan satu unit Mobil Avanza warna putih yang di parkir didepan rumahnya.
"Kedua Pelaku dan Barang Bukti berupa satu paket sabu, uang sebanyak Rp 600.000 dan Satu HP merk LG sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk proses penyelidikan," Ungkap Kapolres (Iz)
