![]() |
| Perhimpunan Pemuda Riau |
Penulis: Yusroni Tarigan S.Sos (Ketua Umum DPP Perhimpunan Pemuda Riau), Jumat (24/2/2017)
Pekanbaru:Riaunet.com~Dunia politik hari ini ditandai dengan keterlibatan media dalam hiruk pikuk perpolitikan di Indonesia. Media dalam hal ini di artikan secara luas, yaitu segala sarana yang terkait dengan penyampaian pesan, baik yang rill maupun simbolik. Media tersebut bisa TV, radio, majalah, koran dan internet (media online) Digunakannya media massa sebagai instrumen untuk mengkomunikasikan ide, gagasan, pesan dan program kerja adalah karena kenyataannya media dapat menyampaikan pesan pada masyarakat luas dan mampu menbangun citra yang baik atau bahkan sebaliknya.
Keefektifan media massa sebagai penyampaian pesan politik telah menjadikannya sebagai ajang baru pertempuran politik. Perang media merupakan suatu keniscayaan dengan adanya kemajuan teknologi.
Konsekuensi logisnya dunia politik tidak dapat dipisahkan dari media massa. Dengan kemampuannya untuk menjangkau massa dalam jumlah besar, informasi dari media massa akan dapat menembus populasi yang besar pula.
Dalam kemampuan untuk membentuk opini publik inilah membuat media massa memiliki kekuasaan politik. Paling tidak media memiliki kekuasaan untuk membawa pesan politik dan membentuk opini publik dan akan menjadi konsumsi publik dalam pemberitaan. Namun terkadang buruknya kemampuaan ini dapat dijadikan sumber bagi media massa untuk proses tawar menawar dengan institusi politik atau dengan oknum politisi hingga terjadi transaksional media massa.
Informasi yang disampaikan dalam media tidak selamanya objektif, seringkali terdapat bias informasi bahkan akan melahirkan makna yang ambigu. Beberapa hal yang menjadikan bias infromasi dapat terjadi baik dari sisi media maupun masyarakat.
Media sebagai entitas terdiri dari beberapa unit kerja seperti jurnalis dan editor. Dalam pergolakan perpolitikan Indonesia media merupakan salah satu demokrasi. Dalam demokrasipun sudah tentu memiliki ideologi atai platform kepartaian.
Politik tanpa ideologi bagaikan sampan tidak punya haluan dan dayungnya.
Tidak tau tujuan mau kemana hendak berlabuh. Sejatinya partai politik adalah sebuah tonggak demokrasi sangat penting dalam bernegara di Indonesia, namun sayang kita lihat hari demi hari banyak partai-partai hanya mengejar transaksional, populeritas dengan banyak alasannya. Ditambah pragmatisme dunia politik sudah mengakar, harapan kita Parpol sebagai pilar demokrasi, dituntut untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Setidaknya fungsi mendasar parpol adalah sosialisasi politik, komunikasi politik, rekrutmen politik, dan partisipasi politik. Jangan sampai Parpol jual diri, hanya karna besarnya transaksional.
Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik jelas di ungkapkan pada Bab XV tentang Keuangan, Sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat 1 point b "Sumbangan yang sah menurut hukum" tidak boleh di artikan sumbangan dari calon kepala daerah yang mendaftar ke partai politik sebagai transaksional, bahkan dipatok harga perkursinya di legislatif daerah (DPRD).
Arti penting media massa dalam menyampaikan pesan politik kepada masyarakat menempatkannya sebagai sesuatu yang penting dalam interaksi politik. Partai politik membutuhkan media massa yang memfasilitasi komunikasi politik. Dengan kemampuannya menyebarkan informasi secara luas membuat pesan politik disalurkan melalui media massa.
"Pilkada jujur sebuah keinginan tertinggi dari masyarakat, Namun dengan kondisi partai politik yang ada lebih memilih kader di luar partai ketimbang kader partai untuk menjadi calon kepala daerah, Hal ini tentulah akan menjadi ladang transaksional, jika politik transaksional maka sulit untuk pilkada jujur.
Jangan sampai terjadi politik kacang-kacangan, kepragmatisan dunia politik membuat prinsip serba instan dan cepat menjadi prinsip utama.
Semuanya di karbitkan, calon di orbitkan seperti di paksa untuk masak.
"Popularitas dijadikan tolak ukur utama suatu keberhasilan, Orang yang berkualitas tetapi tidak dalam lingkaran kekuasaan pun menjadi tersisih.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau priode 2018-2023 adalah masa pergantian priode sebelumnya priode 2013-2018 yang di jabat oleh Anas Ma'mun dan Arsyadjuliandi Rachman yang ditenah perjalanan Anas Ma'mun tersangkut kasus hukum.
Dan setelah putusan terdakwa Anas Ma'mun Riau tidak memiliki Wakil Gubernur sampai dengan tahun 2017 ini, apa kah karna Partai Golkar tidak memiliki kader yang berkompeten untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur Riau sampai masa bakti 2018 atau karna permasalahan internal Partai Golkar yang sengaja tidak mengajukan Wakil untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Riau 2018 mendatang karna tidak mau berbagi peran, (Sebagai partai pemenang pilgubri 2013) takut menjadi bola panas pada pilkada mendatang.
Apapun alasan itu kita sebagai masyarakat Riau tidak ingin dikorbankan karna kepentingan seseorang atau kelompok tertentu dan pastinya menghambat roda pemerintahan Provinsi Riau.
Riau negri bertuan dan negri beradat semoga pemilihan kepala daerah mendatang masyarakat cerdas memilih pemimpin yang benar - benar bisa menjadi pengayom masyarakatnya. berakhlak mulia, memiliki integritas dan kapabelitas dalam mengelolah Provinsi Riau. (Tim)
