![]() |
Penulis :
Yusroni Tarigan, S.Sos
(Ketua Umum DPP Perhimpunan Pemuda Riau)
Kampar:Riaunet.com~Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) adalah program kementrian kesehatan Republik Indonesia.
Rumah tunggu kelahiran adalah suatu tempat atau ruangan yang berada dekat fasilitas kesehatan (RS, Puskesmas, Poskesdes) yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sementara ibu hamil dan pendampingnya (suami/kader/dukun atau keluarga) selama beberapa hari, saat menunggu persalinan tiba dan beberapa hari setelah bersalin.
Peraturan Mentri Kesehatan No 71 tahun 2016 tentang Juknis pengguna dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan. Tertara semua terkait dengan program RTK.
Tujuan RTK sendiri adalah menurunkan kematian ibu akibat keterlambatan penanganan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
Persalinan merupakan hal yang paling penting dan ditunggu oleh para ibu hamil. Bagi seorang ibu, persalinan adalah hal yang sangat menyenangkan, karena pada saat itu si kecil keluar dari dalam perut si ibu dan melihat indahnya dunia ini. Akan tetapi, persalinan juga menjadi hal yang menakutkan dan mendebarkan khususnya bagi calon ibu baru, dimana terbayang proses persalinan yang menyakitkan, mengeluarkan energi yang begitu banyak, dan sebuah perjuangan yang cukup melelahkan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Bagi masyarakat terpencil terutama di daerah-daerah yang jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di kabupaten, masa persalinan masih tidak begitu di perhatikan. Persalinan masih di tolong oleh dukun bayi. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena komplikasi yang terjadi pada saat persalinan tidak bisa diprediksi pada saat hamil.
Sesuai dengan tujuan RTK sendiri yang merupakan program nasional dari Kemenkes RI untuk menekan angka kematian bayi dan anak di Indonesia.
Program RTK sendiri dikelolah oleh Kemenkes yang bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mempunyai regulasi tersendiri.
Menyikapi problematika RTK Kampar haruslah dituntaskan dengan seksama dan solusi yang tepat.
Kejelasan dan kepastian hukum petugas RTK Kampar harus dituntaskan segera oleh pihak yang berwewenang.
Kompleksitas masalah disebuah daerah adalah masalah lapangan pekerjaan dan pengangguran.
Tingginya angka angkatan kerja dan sempitnya lapangan kerja membuat kemunduran sebuah daerah. Perlambatan ekonomi adalah salah satu penyebab menghasilkan jumlah atau tingkat pengangguran meningkat.
Optimisme penyelesaian masalah RTK telah disampaikan langsung oleh Pemda Kampar dalam hal ini Sekda Kampar Drs. Yusri berkomitmen menuntaskan masalah dan mencari solusinya.
Terkait adanya korban yang berjatuhan sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan proses hukumnya sudah berjalan. (Rls)