Berita Terkini

LKPJ 2017 Tuntas,Revisi Tartib DPRD Disetujui, Pansus HGU Minta Perpanjangan Waktu

Senin, Juli 16, 2018
RokanHulu:Riaunet.com~Dprd Kabupaten Rokan Hulu, Senin 16 Juli 2018, menggelar Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan pansus pembahasan LKPJ Bupati tahun 2017, laporan panitia khusus pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, dan laporan pansus revisi tartib DPRD Rokan Hulu nomor 1 Tahun 2018, sekaligus pengambilan keputusan terhadap kedua laporan tersebut. 

Paripurna ini dipimpin langsung lengkap ke-empat pimpinan DPRD Rokan Hulu, yakni Ketua Kelmi Amri, SH, Wakil ketua Zulkarnain S.sos, wakil ketua Hardi Candra, dan wakil ketua Abdul Muas, serta anggota DPRD rokan hulu sebanyak 28 orang. Sementara dari pemerintah kabupaten rokan hulu dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman. 

Dalam paripurna itu, Juru bicara pansus LKPJ Bupati tahun 2018, Yon Maryono, dari fraksi PAN, menyampaikan bahwa sesuai dengan fungsi DPRD dalam pengawasan, DPRD Rokan Hulu sudah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun 2018, dengan beberapa tahap yakni hearing dengan instansi terkait, konsultasi ke Bpkp Provinsi Riau dan tim ahli. Dari pembahasan itu, didapatkan bahwa pencapaian target kerja pemkab Rokan Hulu tahun 2018 hanya mencapai 28 persen, dengan kondisi realisasi belanja daerah baik, kinerja kurang, kemudian ditambah lagi laporan secara tertulis dari satker tidak lengkap dan tingkat ketergantungan terhadap APBN tinggi, karena pendapatan asli daerah rendah. Untuk itu, pansus merekomendasikan agar kedepan pemkab Rokan Hulu dapat melengkapi data yang disajikan setiap pembahan dilaksanakan. Agar analisis dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kemudian dilanjutkan dengan laporan lansus HGU Perkebunan. Juru bicara pembahasan HGU Perkebunan, Sahril Topan, dari fraksi PAN, menyampaikan bahwa pansus melalui pembahasan dengan satuan kerja dan konsultasi ke pemerintah provinsi riau, menemui fakta bahwa belum singkron antara data HGU Provinsi Riau dengan data HGU kabupaten Rokan Hulu, pansus memandang perlu pembahasan lebih lanjut untuk mengsingkronkan data HGU ini, pansus minta perpanjangan waktu pembahasan, mengingat kondisi perkebunan di rohul, yang saat ini banyak perusahaan yang belum mengurus izin, termasuk izin hak guna usaha yang sudah banyak yang habis masa berlakunya . Untuk itu, pansus menilai melalui pembahasan ini merupakan kesempatan dan peluang besar agar pola plasma yang berlangsung selama ini dengan perusahaan dapat dinikmati masyarakat. 

Kemudian , juru bicara pansus perubahan tartib dprd nomor 1 tahun 2016 , M.Aidi, dari fraksi Demokrat, menyampaikan pula hasil pembahasan yang sudah dilakukannya. Pansus revisi tartib DPRD 7Rohul ini mengatakan perubahan pansus ini diusulkan anggota DPRD Rokan Hulu karena berkaitan dengan dilantiknya Bupati Rokan Hulu dan terjadinya kekosongan jabatan Wakail Bupati Rokan Hulu. Perubahan tartib DPRD Rohul ini berdasarkan PP No 12 tahun 2018. Usulan perbaikan mengandung beberapa item penting, salah satunya pemilihan wakil bupati, yang meliputi hak anggota dprd dalam pemilihan, tata cara pemilihan, persyaratan calon, pemilihan suara ulang, dan larangan, yang disusun dalam 14 bab dan 147 pasal. 

Usulan perubahan ini disetujui anggota DPRD Rokan Hulu yang hadir diruangan itu. Sementara pansus HGU akan diberikan perpanjangan waktu pembahasan. 

Menanggapi Hasil laporan 3 pansus DPRD Rokan Hulu tersebut, Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman menyampaikan ucapan terimakasih , terutama terhadap Pansus LKPJ,  yang telah menganalisis dan merekomendasi untuk perbaikan laporan pertanggung jawaban bupati rokan hulu kedepannya. 

"LKPJ Bupati 2017 itu, nilainya tidak buruk, pemerintah sudah berbuat, namun dalam laporan keuangannya , susunan draf laporannya tidak sesuai dengan kriteria analisis laporan itu, sehingga kedepan, memang butuh perbaikan dalam hal laporan. Makanya pansus mengeluarkan rekomendasi yang demikian. " tutup ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri. (Na)