Bengkalis:Riaunet.com~Sudah kurang lebih memasuki dua bulan dari awal juni yang lalu 2018, hingga saat ini temuan uang Rp 1,9 Miliar oleh KPK di kediaman Rumah Dinas Bupati kabupaten Bengkalis masih tetap menimbulkan tanda tanya pada sebahagian besar masyarakat, soalnya uang itu tidak jelas kaitannya dengan tujuan awal KPK datang untuk yang ketiga kalinya di kota Bengkalis.
Walaupun beberapa hari yang lalu Juru Bicara KPK Febri Diansyah telahpun mengatakan uang temuan Rp.1,9 Miliar di Rumah Dinas Bupati Bengkalis Amril mukminin itu resmi menjadi sitaan KPK, serta masuk menjadi bagian dari berkas perkara untuk tersangka yang sedang diproses saat ini, pernyataan Febri Diansyah, seperti yang telah di muat ( Riaupos.co ) namun bukan berarti informasi itu membuat masyarakat lansung puas begitu saja.
"Kamis (19/07/2018), Salah satu dari mantan pentolan KNPI kabupaten Bengkalis Dalam hal ini ia mengatakan yang paling menjadi perhatian publik itu ialah bagai mana dengan kepastian hukumnya terhadap uang Rp 1,9 Miliar tersebut, sepengetahuan kita uang itu di temukan bukan dari bagian operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK secara lansung, melainkan pasca penggeledahan ketika itu berlansung baru uang itu di temukan, tepatnya di Kediaman Rumah Dinas Amril mukminin "Bupati" sebut m.fachrorozi yang biasa di sapa agam ini.
"Dia juga menyampaikan rasa hormat serta ucapan terimakasi kepada Lembaga anti rasuah ( KPK ) ini, karena telah menjalankan tugasnya,walaupun di pandang masih belum maksimal, kita masyarakat Kabupaten Bengkalis tidak menginterfensi KPK, karena yang kita tau KPK itu tidak bisa di interfensi oleh siapapun dalam menjalankan tugas, independensi KPK inilah yang sesungguhnya di harapkan masyarakat kepada KPK untuk segera memperjelas Setatus Hukum uang Rp 1,9 Miliar terhadap Amril mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis saat ini.
Masih agam secara tegas ia katakan Jika dalam waktu dekat ini KPK sudah bisa memastikan Keterkaitan Bupati Amril mukminin dengan uang temuan Rp 1,9 Miliar itu merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, atau sudah terpenuhi unsur hukumnya, karena sitaan uang yang dimaksud masuk dalam bagian dari berkas perkara terhadap tersangka yang sedang diproses yakni mantan kadis PU Bengkalis ( M.nasir ) yang sekarang menjabat sekda kota Dumai dan Direktur PT Mawatindo Road Construction ( Hoby siregar ), selaku pelaksana kegiatan proyek Batu panjang-pangkalan nyirih pulau rupat kabupaten Bengkalis provinsi Riau seperti yang di sampaikan Febri, maka tidak ada alasan KPK untuk tidak segera menetapkan Amril mukminin juga menjadi tersangka, dan segera lakukan penahanan sesuai dengan aturannya, pinta agam. (Rom).