PEKANBARU:RIAUNET.COM~Kebijakan menteri Dalam Negeri Thajo Kumolo Melantik Komjen.Pol.Drs.M.Iriawan, S.H,M.H,M.M. Sebagai Pelaksana tugas (PLT) Gubernur Jawa barat menggantikan Ahmad Heriawan yang telah habis masa tugas dan mengusulkan Irjen.Martuani Sormin menjadi Pelaksana tugas (PLT) Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Sebagai Gubernur Sumatera Utara, dengan alasan bahwa dua daerah ini merupakan daerah yang paling rawan konflik sehingga memilih Anggota Polri Aktif sebagai Pelaksana tugas Gubernur tentunya alasan ini tidak masuk akal dan merupakan langkah yang fatal sampai harus memili pejabat polri Sebagai Pelaksana tugas ini telah mencederai Nafar reformasi yang telah 20 tahun di perjuangkan.
Hal ini tentu telah melanggar beberapa aturan diantaranya yaitu sebagai berikut:
Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. "Jika ditafsirkan secara a contrario, ketentuan itu berarti seorang anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar Kepolisian,"
Kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 210 ayat 10 mengatur, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan pimpinan tinggi madya berasal dari kementerian dalam negeri atau pemerintah provinsi sebagai mana yang telah di jelaskan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri No.74 tahun 2016 menyatakan bahwa selama Gubernur melaksanakan cuti di luar tanggungan negara maka di tunjuk Pelaksana Tugas Gubernur sampai selesai masa kampanye pelaksana tugas Gubernur sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam Negeri Atau Pemerintah daerah Provinsi.
Dengan di pilih nya dua perwira tinggi polri sebagai Pelaksana tugas Gubernur akan menimbulkan Pro dan kontra di masyarakat dimana tahun 2018 akan di selenggarakan pemilihan kepala daerah dan tahun 2019 akan di adakan pemilihan Legislatif dan Pilpres sehingga syarat dengan kepentingan politik jika anggota Polri Aktif terlibat di dalam nya bisa terjadi ketidak netralan anggota polisi dalam mengawal dan mengawasi Tahun Politik saat ini.
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut UU No.2 tahun 2002 (Pasal 13) Yaitu;
1.memeliha keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum dan,
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan Kepada masyarakat.
Menyikapi dengan tegas penunjukan PLT Gubernur Jawa Barat Dan PLT Gubernur Sumatera Utara tersebut Maka pada Sabtu (23/06/2018), kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau menyatakan sikap:
1.Menolak dengan tegas atas Pelantikan dan Penunjukan Anggota Polri Aktif sebagai Pelaksana tugas Gubernur.
2.Menuntut Menteri Dalam Negeri Thajo Kumolo untuk membatalkan Pelantikan Komjen. Pol. Drs. M.Iriawan, S.H, M.H, M.M. sebagai PLT. Gubernur Jawa Barat.
3.Menuntut Menteri Dalam Negeri Thajo Kumolo untuk menarik keputusan yang telah diambil menunjuk Irjen. Drs.Martuan Sormin,M.si. sebagai Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara.
4. Menuntut Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo tegas dalam mengambil keputusan untuk menjaga kestabilan Negara.
5. Mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Netral dalam menjaga dan mengawasi Pilkada tahun 2018.
Demikian Pernyataan sikap ini di buat untuk di perhatikan dan di tindak lanjuti atas perhatian nya, kami ucapkan terimakasih. (Rls)
