Berita Terkini

Polres Kampar Kembali Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Ganting Damai Salo

Rabu, Januari 31, 2018
Kampar:Riaunet.com~Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan Ag (21) dan YN alias Ujang (20), Warga Dusun Sukun Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Senin malam (29/1/2018)sekira pukul 20.00 Wib.

Kedua tersangka diamankan di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1  buah Kaca Pirex, sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih,1 Bal kertas bening, 1 botol warna hitam, Jaket, 2 unit Handphone serta uang tunai senilai 95.000 rupiah.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Paur Humas Polres Kampar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkotika di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai, tepatnya dibawah Jembatan Merah.

"Dengan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap AG dan YN yang berada di bawah Jembatan Merah, dan langsung anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Desa," kata Paur Humas polres kampar, Iptu Deni Yusra, Selasa malam (30/1/2018).  

Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Deni, Polisi juga menemukan 5  paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lain.

"Ia juga menjelaskan  saat ini para tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Deni. (Gus/rls)