RokanHilir:Riaunet.com~Polsek Bangko berhasil ungkap pelaku kejahatan Kasus curanmor berdasaran Nomor pol Lp /189/X /2016/riau/Sek.Bangko, yang dilaporkan 16 oktober dengan Pelapor, Hendri dengan hilangnya sepeda motor Jenis Yahama Xeon BM 4926 WM. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan kecamatan Bagan punak Kecamatan bangko Bagansiapiapi Kabupaten Rokn Hilir (Rohil).
Sementara Pelaku Curanmor yaitu AF (33) Warga Jalan kecamatan gang bersaudara kecamatan Bagan Punak Bagansiapiapi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis,Sik M.hum melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery,SH membenarkan terkait adanya mengamankan pelaku curanmor tersebut.
Awal penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi Brigadir Sahrudin,kamis (27/10) sekira 13.00 Wib, mendapatkan laporan melalui hubungan hp bahwa pelaku AF sedang berada dirumahnya, saat itu juga Brigadir Syahrudin langsung bergerak menuju kerumah dan mengamankan pelaku curanmor itu tanpa adanya perlawanan," Kata Yusran, Jumat (28/10/2016) dibagansiapiapi.
"Untuk Saat ini pelaku dan Barang bukti sepeda motor Yahama Xeon Warna Putih Biru BM 4926 WM telah diamankan polsek Bangko guna proses dan mengusutan lebih lanjut," tambahnya. (Sr)
