RokanHulu:Riaunet.com~TP, 25 tahun, merupakan warga lingkungan Kuba kelurahan Tambusai Tengah kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Pemuda yang tak jelas pekerjaannya ini, diciduk polisi , senin 9 Juli 2018, sekira pukul 22.00 wib, karena telah menyalahgunakan dan menjual Narkotika jenis Sabu.
TP diamankan bersama enam belas paket , diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak yang dibalut lakban warna hitam tempat menyimpan narkotika jenis shabu, satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam.
Berdasarkan keterangan kasat Ressnarkoba, kronologis penangkapan TP bermula dari laporan masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kec. Tambusai sering terjadi transaksi narkotika. Untuk informasi itu Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo beserta anggota melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut. Pada pukul 22.00 wib, Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan disebuah warung di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kec. Tambusai setelah diamankan mengaku bernama PS, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, pada saat dilakukan penggeledahan badan atau tempat terbuka ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian dilakukan interograsi terhadap saudara PS mengakui memperoleh narkotika jenis shabu dari saudara KE, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah saudara KE namun tidak dijumpai dan tidak diketahui keberadaan saudara KE, selanjutnya terhadap saudara PS dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. (Na/HmsPolresRohul)
