Berita Terkini

OPINI : PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU

Minggu, Juli 01, 2018
Penulis : IRWAN YUHENDI (Mantan Anggota Panwaslu Kab. Kuansing)

Kuansing:Riaunet.com~Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah baru saja selesai kita hadapi dan saat ini kita sudah masuk di tahapan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di senayan, Propinsi serta Kabupaten/Kota. Kesemua tahapan tersebut kita sebut dengan Pemilu.

Salah satu prinsip dalam pemilu yang demokratis adalah kebebasan dalam pemilu (free election). Kebebasan dalam pemilu merupakan kebebasan warga negara untuk ikut terlibat secara aktif dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemilu, antara lain; bebas untuk mencalonkan diri sebagai kandidat, bebas terdaftar sebagai anggota Partai Politik peserta pemilu, bebas bergabung dalam tim pemenangan pasangan calon atau  tim kampanye, serta yang paling penting adalah bebas untuk turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan pemilu.

Ada beberapa parameter pemilu demokratis, disini saya akan mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Ramlan Surbakti antara lain: pertama kesetaraan antar warga negara yang harus terlihat pada kuantitas dan kualitas Daftar Pemilih yang mencapai derajat maksimal, pada alokasi kursi dan dan pembentukan daerah pemilihan (equal representation), dan pada pemungutan dan penghitungan suara (every vote count and count equally). Kedua, peraturan perundang-undangan  yang mengatur pemilu menjamin dua hal: merupakan penjabaran tiga prinsip demokrasi: hak-hak politik yang berkaitan dengan pemilu, Pemilu Berintegritas (electoral integrity), dan pemilu berkeadilan (electoral justice), dan menjamin kepastian hukum (mengatur semua aspek pemilu yang perlu diatur, semua ketentuan yang mengatur pemilu konsisten satu sama lain, serta memiliki pengertian yang jelas dan tunggal, dan semua ketentuan pemilu dapat dilaksanakan edalam praktek). Ketiga, persaingan yang bebas dan adil antar peserta Pemilu. Keempat, Penyelenggara pemilu yang independen, profesional, berintegritas, melaksanakan kepemimpinan yang efektif dan efisien, dan melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kelima, Partisipasi semua unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu. Keenam, proses pemungutan suara dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan dan pengumuman hasil pemilu dilaksanakan berdasrkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, Transparan dan akuntabel. Ketujuh, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan dengan adil dan tepat waktu.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 448 ayat 2 UU 7/2017 disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam dilakukan dalam bentuk :

a. Sosialisasi pemilu;
b. Pendidikan Politik bagi pemilih;
c. Survei atau jajak pendapat tentang pemilu;dan
d. Penghitungan cepat hasil pemilu.

Tujuan dari partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu setidaknya ada dua; pertama untuk meningkatkan kualitas perilaku memilih, yaitu memilih secara cerdas berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dan kedua, memastikan agar suara yang diberikan oleh setiap pemilih menjadi dari keputusan KPU tentang hasil pemilu (menjamin agar suara yang diberikan agar tidak mengalami kebocoran ditengah jalan). 

Semoga dengan sudah berjalannya tahapan pemilu pada saat ini kita dapat berpartisipasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu tersebut sesuai dengan harapan yaitu tercipta pemilu yang demokratis. (rdk).