RIUANET.COM, TEMBILAHAN - Meskipun tidak ada pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk hingga saat ini, Komisi IV DPRD Inhil selaku liding sektor yang berwenang soal ketenaga kerjaan terus memantau kondisi dilapangan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV Herwanissitas kepad awak media, Minggu (10/06/2018).
"Alhamdulillah hingga H min lima tidak tidak ada pengaduan yang masuk. Harapan kita semua perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir sudah meyalurkan hak-hak para perkerja (karyawan) sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Herwanissisyas sembari menjelaskan beberapa ponit yang tertuang dalam Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan nomor 6 tahun 2006.
Jika masih ada perusahaan yang belum menbayarkan THR hingga seminggu sebelum lebaran maka sesuai aturan yang berlaku perusahaan trsebut bisa dikenakan sanksi.
Adapaun sanskinya, kata Herwanissitas sanksinya bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.
"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha. Dalam hal penegakan hukum ini kita juga meminta kerja sama pemerintah daerah lewat dinas perindustrian dan perdangan sama-sam untuk melakukan pengawasan," tegas Herwanissitas.
Ditambahkan Herwanissitas, tidak hanya karyawan tetap, ujar legislator dari davil V inhil tersebut pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.
"Mentri ketengaakerjaan juga telah membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tutup Herwanissitas. (Ard)
