Berita Terkini

Kuat Dugaan Penambangan Pasir Ilegal Di Rupat Bengkalis Masih Terjadi

Sabtu, Juni 30, 2018
Bengkalis:Riaunet.com~Diduga penambangan pasir ilegal di perairan rupat, kabupaten Bengkalis Riau hingga saat ini terus terjadi.

Pasir dibagian pesisir laut Kepulauan Kabupaten Bengkalis tersebut terus dijarah dan diperjual belikan, sehingga tidak terlihat sedikitpun tindakan dari aparat penegak hukum. Sehingga pasir pasir jarahan itu terjual bebas di Bengkalis dan sekitarnya.

Dari pantauan awak media, Minggu 24 Juni 2018 disejumlah lokasi tempat usaha pasir/material di Pulau Bengkalis diantaranya, Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati, Parit Bangkong Kelurahan Damon hingga Rimba Sekampung terjual bebas. Pasir Rupat asal Sungai Injab itu dijual denfan harga fantastis Rp250 ribu perkubik.

Tidak diketahui bagaimana cara para penambang atau pelaku penjarahan pasir bisa leluasa memasoknya. Apakah ada Oknum yang bermain. Dari 4 lokasi usaha penumpukan pasir ada tiga lokasi tempat penjualan pasir rupat itu.

"Pasir Rupat ada, harganya Rp250 perkubik,"kata salah seorang pelaku usaha material di Jalan Kelapapati Laut, kecamatan Bengkalis menjawab pertanyaan wartawan.

Kegiatan penambangan Pasir ilegal Pulau Rupat sudah lama berlangsung, namun hunhga kini pelakunya seakan tak tersentuh hukum. Hal ini juga mendapat tanggapan keras baru-baru ini dari pengurus LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan, Solihin kepada awak media, minggu 24/6/18.

Menurutnya, hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tanpa memiliki dokumen yang lengkap, Pasir Laut dari Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terus dijarah.

"Oknum "cukong" harus ditangkap atas aktivitas yang diduga ilegal itu," tegasnya.

Ia memandang, setiap kapal membawa Pasir Laut harus mengantongi izin galian c atau sekarang izin bebatuan dan tidak bisa hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar.

"Persoalan ini jelas pidananya. Yakni, undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur pada BAB XV tentang ketentuan pidana," kata Solihin.

Lanjutnya, ketentuan pidana pelanggaran undang-undang nomor 4 tahun 2009 juga jelas disebutkan. Pertama, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Aktifitas penambangan Pasir Laut dengan dalih apapun, jelas tidak diperbolehkan, selagi tidak memiliki legalitas serta study mengenai lingkungan. Apalagi, penambangan yang mengatasnamakan masyarakat. Kita patut menduga, kegiatan itu hanya sebagai kedok belaka untuk mengeruk keuntungan oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan cukong," ujarnya.

Maraknya aktivitas penambangan Pasir di perairan Pulau Ketam dan Sungai Injab, Pulau Rupat, Bengkalis yang ditengarai tanpa memiliki izin sama sekali, ternyata belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Laut.

"Aktifitas penambangan Pasir Laut yang tidak punya izin dan tak ada Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tidak boleh dibiarkan di Pulau Rupat. Kita mendesak ada langkah kongkrit dari penegak hukum, tanpa pandang bulu untuk menangkap cukong pasir ilegal yang beroperasi," tegas Solihin. (Rom/Tim)