Bengkalis:Riaunet.com~Terkait laporan polisi nomor :LP/50 / III/2018 14 maret 2018 tentang perkara penghinaan (profesi wartawan), dengan pelapor atas nama sdr Maswin, dengan tersangka Dahrijan Hayati alias Yati, bahwa perlu kami informasikan kepada masyarakat bahwa perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan, dan sudah kami laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap 2), proses tahap 2 pun berjalan dengan aman dan lancar.
Hal ini termasuk salah satu prestasi bagi setiap penyidik yang memegang suatu perkara, dengan kata lain apabila perkara sudah di tahap 2 kan berkas sudah lengkap, apabila sudah lengkap berarti kinerja seorang penyidik itu bisa dikatakan profesional, apabila tidak profesional tidak mungkin bisa p21, dan dilaksanakan tahap 2.
Kami polsek mandau akan selalu berusaha bekerja dengan sebaik baiknya dan semaksimal mungkin dalam mewujudkan pelayanan terhadap seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang ada. (Rls)