Banten~Dijelaskan Plt Dinas Perhubungan Banten Herdi Jauhari babwa uang kas daerah yang di telap mantan Kadis Perhubungan Revri Aroes tidak ada kaitannya dengan institusi. Uang kas daerah sebesar Rp 783 juta yang tak dikembalikan ke kas daerah murni tanggung jawab mantan kadis.
"Soal pengembalian tersebut menurut kami itu pribadi (Revri) sebagai pengguna anggaran," jelas Herdi kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).
Beliau pun enggan menjelaskan alasan mantan atasannya yang menelap uang kas daerah yang mestinya dikembalikan pada akhir tahun 2017. Ia menyerahkan temuan tersebut pada pihak inspektorat dan BPK untuk di audit.
"Kejelasannya tanya aja BPK dan inspektorat, silahkan koordinasi," kata Herdi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan tersebut.
Terkait penunjukan dirinya sebagai Plt, Herdi mengatakan bahwa mendapat perintah percepatan program di Dinas Perhubungan. Diakuinya, bahkan selama 2 bulan ini terjadi kemandekan bekerja di tingkat internal pegawai dinas.
"Dalam dua bulan ini kita stagnan, dan saya ditugasi konsolidasi ke dalam," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya bahwa pemecatan Kepala Dinas Perhubungan berdasarkan SK Nomor 821.2/kep.65-BKD/2018 tertanggal 5 Maret 2018. Pemberhentiannya terkait adanya temuan Inspektorat Banten pada kas daerah yang tidak disetorkan di akhir 2017 sampai waktu yang telah ditentukan, uang sebesar Rp 783 juta tersebut tak kunjung disetorkan.
"Soal keputusan pemberhentiannya, itu hak gubernur. Tetapi memang ada temuan terkait uang kas persediaan yang harusnya disetorkan ke kas daerah," ujar Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi. (dtk)
