Kampar:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang tersangka pelaku Narkoba jenis shabu di Dusun Kampung Lintang Desa Padang Mutung, Selasa (20/2/2018).
Tersangka kasus Narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BY (21) warga Dusun Pulau Baru Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Bersama BY diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di sebuah warung di Desa Padang Mutung.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi petugas menemukan 2 orang yang dicurigai yang sedang berdiri di depan warung, kemudian petugas menghampiri merely dan menanyakan identitasnya serta melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Saat itu petugas melihat salah satu dari mereka membuang sebuah bungkusan kecil, setelah diambil ternyata isinya satu paket kecil Narkotika jenis shabu.
Salahsatu dari target berhasil melarikan diri, sementara tersangka BY dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salahsatu pelaku narkoba tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan," kata Ipda Supriadi. (rom)
