Berita Terkini

Terkait Warnet, Kades Rambah Muda Keluarkan Surat Edaran

Senin, Februari 05, 2018
RokanHulu:Riaunet.com~Banyaknya laporan orang tua kepada Kepala Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Rian Deny Setiawan, S.IP, akibat bermain internet di Warnet. Dirinya mengaku sudah memanggil para pemilik warnet untuk membuat surat pernyataan.

"Sudah kita panggil dan kita buat kesepakatan bersama para pemilik warnet, dan kita juga sudah sampaikan kepada pemilik warnet terkait keluhan para orang tua yang anaknya jarang pulang karena main di warnet," kata Rian, Senin (5/2/2018).

Adapun isi dari surat Edaran tersebut, lanjut Rian, mengenai batasan -batasan pengunjung Warnet. Surat edaran tersebut berisikan yang pertama di hari- hari sekolah SD, SMP maupun SMA, maksimal bermain di Warnet sampai pukul 22.00 WIB.

"Kalau melebihi jam 22.00 Wib, pemilik warnet wajip menyuruh anak tersebut pulang, ya diusir lah suruh mereka pulang kalau sudah lewat batas waktunya," ujarnya.

Masih kata Rian, disurat edaran tersebut pemilik warnet juga harus bisa menghindari suara-suara berisik atau yang bisa mengganggu warga setempat.

"Yang palung terpenting, dilarang membawa minuman-minuman keras ataupun narkoba. Dan Pemerintah desa berhak melakukan sidak kapan saja dan dimana saja," kata Rian lagi.

Rian juga menjelaskan bahwa jika kedapatan pengusaha warnet yang tidak mengindahkan surat edaran yang dari desa, pihaknya akan berikan sanksi  teguran. Dan teguran itu ada dua macam, yang pertama teguran yang sifatnya tertulis, dan kemudian dilakukan penutupan," tambahnya.

Afni warga Rambah Muda mengaku senang dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, pasalnya, anaknya selalu pulang larut malam bahkan pernah sampai tidak pulang.

"Ya alhamdullah lah, kalau sudah ada perhatian dari desa, jadi kehawatiran saya sedikit berkurang, apalagi ada jam maksimalnya, semoga anak saya bisa pulang sebelum jam 22.00 WIB," imbuhnya. (Des).