Berita Terkini

Tahun 2017 BPKAD Bengkalis Produksi Ratusan SP2D Diduga Fiktif, Berdalih Pemerintah Pusat Lambat Transfer Dana

Kamis, Februari 08, 2018
Bengkalis:Riaunet.com~Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Akhir Bulan Desember 2017 telah menerbitkan kurang lebih empat ratus empat puluh lima buah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk rekanan kontraktor yang telah selesai melaksanakan pekerjaan  proyek APBD tahun  2017. 

Dari jumlah tersebut nilai Rupiahnya mencapai Rp 391.142.900,000 dan itu yang masuk ke bank  tidak bisa dicairkan dananya pada tahun 2017 dengan dalil dana  triwulan ke empat APBD tahun 2017 belum masuk alias belum ditransfer pusat ke kas Daerah jelas Zamri Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis ketika diwawancara Media ini 1/8/2018.

Lanjut Zamri yang ketika itu memanggil Zulkifli staf nya untuk mendampingi menjawab sejumlah pertanyaan Media ini serta rekan-rekan, terlihat jelas salah tingkah dan grogi sambil berdalih mengatakan mereka kurang kordinasi dengan pihak bank, karena kurangnya kordinasi sehingga terjadi kelebihan penerbitan SP2D. ia juga sempat mengaku kalau dalam penerbitan SP2D anggaran tahun 2017 terdapat sejumlah yang ganda. 

Berikut petikan hasil wawancara Media ini cs bersama Zamri Kuasa BUD Pemkab Bengkalis yang didampingi Satfnya Zulkifli tanggal 1 Febuari 2018 dikantor BPKA Jalan Pertanian Bengkalis ;

Pertanyaan :

Sejauh yang bapak ketahui berapa jumlah SP2D yang tunda bayar ?

Jawaban  Zamri :

 Oh yang tunda bayar maksud nya ni ?, kalau yang tunda bayar untuk dua ribu lapan belas ini, yang tidak bisa dicairkan, tiga ratus Sembilan puluh sekian miliyar.


Pertanyaan :

Angka uangnya ?
Dari tiga ratus sembiln puluh sekian miliyar yang tunda bayar tahun 2017, berapa jumlah SP2D yang dikeluarkan ?

Jawaban  Zamri :

Dari yang direkom kemaren kan ada yang dabal itu dibuang, tiga ratus sembiln puluh satu itu belum final, jadi sekrang itu diadakn rekom ulang, contohnya itu ada yang dabal, yang dabal itu dibuang, tiga Sembilan satu,satu empat dua ,Sembilan Sembilan puluh angkanya,.

Pertanyaan :

Jadi  kalau SP2D yang  diterbitkan jumlah buahnya yang tunda bayar atau dokumen berharga  jumlah buah yang dikeluarkn   ?

Jawaban  Zamri :

E e kalau-kalau, apa namanya tu, jumlahnya sekitar empat ratus lebih, e e empat ratus empat puluh lima yang masuk ke bank.


Pertanyaan :

Itu yang tidak bisa  dicairkan dananya kan ?

Jawaban  Zamri :
iya

Pertanyaan :

Posisi bapak selaku  apa di BPKAD,  kalau pak Bustami kan selaku Plt. Kepala BPKAD, kalau bapak ?


Jawaban  Zamri :
Saya kuasa dia (bustami)

Pertanyaan :

Dalam bapak mengeluar dan membuat SP2D apakah diketahui oleh Plt.BPKAD (pak Bustami ?

Jawaban  Zamri :
Dimenyerahkan seluruhnya kepda saya,mistinya dia tau.

Pertanyaan :

Jadi ketika SP2D itu dikeluarkan, ketikaa bajeting tidak cukup itu kenapa dikeluarkan ?


Jawaban  Zamri :

Karene itu tadi, karena dari pihak bank tidak ada , e e kami kurang kordinsilahkan, yang apa, dikeluarkan sekian tau-tau uangnya segini, ee itulah yang membatasinya, kemudian  kordinasi kita dengan bank berapa jumlah rincian jarang itukan. Waktu itu kemaren  dia bilang sekitar sekian. Waktu itu kemaren yang belum diposting masih banyak lagi tu, itulah kami olah, itulah barang itu kami keluarkan dari sini, tau-tau yang belum diposting masih banyak lagi, jadi pihak bank tidak mau mengkonfirmasi bahwa duit yang banyak tak-tak dia apakan lagi, jadi kami kawalah jadi itulah kemaren tu.

Pertanyaan :

System masaalah keuangan itukan online kan, tentu setiap badjeting yang ditransfer oleh pusat kan ada yang dianggarkan, katakanlah  untuk belanja barang, dari badjeting itu kan yang akan dibayar sudah tergambar ?

Jawaban  Zamri :

Kami kan sekarang belum online dengan pihak bank, intinya belum-belum ada kerja sama tapi belum-belum istilahnya antara duit yang ada disana kami belum bisa memantau


Pertanyaan :

Nah didalam pengeluaran SP2D itu kan terjadi penyusutan badjeting. Katakanlah SP2D untuk pengeluaran tiga ratus Sembilan puluh sekian Miliyar, sementara badjeting yang ada Cuma tiga ratu miliyar, kan angka itu sudah tergambarkan, kenapa SP2D itu dikeluarkan  lebih sementara badjeting Cuma ada segitu, itu kira-kira bagaimana ? 

Jawaban  Zamri :

Itu tadi, kordinasi dengan bank jarang itu kan.

Pertanyaan :

Maksud pertanyaan kita tadi dari Menku dari PPK dirjen angaaaran mentranfer dari Kementerian Keuangan kan sudah tergambar angka yang untuk membayar belanja barang itu sekian angkanya.didalam mata anggaran kan terpisah dari untuk tunda bayar ada sekitar dua ratus miliyar atau tiga ratus miliyar, semnetara yang harus dibayar katakanlah tiga ratus Sembilan puluh miliyar. Kan sudah tergambar pada sa’at mengeluarkan SP2D ?

Jawaban  Zamri :

Karena uang kita masuk kemaren pada akhir desemeber, jadi pada waktu itu kan maksudnya mendesaklah istilahnya, jadi apa yang ada kita keluarkan, jadi tidak ini ni ni ni ni umpama itu kemaren tu, tak tak terkontrol lagi.


Pertanyaan :

Kalau SP2D itu kan kalau umum itu kan setara dengan cek, karena disamping sebelah kiri SP2D kalau saya tidak silap tertulis menyebutkan dokumen berharga, ternyata dokuemn tersebut setelah diterbitkan oleh Pemerintah ternyata dokumen itu tidak bisa digunakan, kira-kira menurut penafsiran, itukan ada implikasi hukum, bisa-bisa itu kan boleh dikatakan dugaaan dokumen bergahara fiktif, kira-kira tanggapan bapak bagai mana ?

Jawaban  Zamri :

Itu bagaimana li-li, (Zamri menyuruh stafnya Zulkfili menjawab) jawaban Zulkifli : dokumen berharga fiktif, nanti ada makanismenya karena kemampuan kas kita ternyata sampai saat ini baru, karena transfer  tidak sesuai direncanakan itulah alasan kita, itulah seperti yang saya gambarkan pertama tadi ini butuh proses, antara SPP kalau saat terakhir baru kita menyiapkan menunggu dana masuk, kalau kita menyiapkan anggaran kas saya yakin dua hari satupun tidak bisa dibayar. Ha terkait dengan SP2D, SP2D kita keluarkan makanya yang diakui sebagai belanja yang sudah terposting dikas daerah kita, yang sudah terposting itu dikeluarkan betul-betul berdasarkan kemampuan kas kita untuk membayarnya, sementara yang tidak tertampung lagi nanti akan kita lakukan pembatalan SP2D. 

Pertanyaan :

Tadi menurut bapak tunda bayar akan dibayar pada dua ribu delapan belas, menurut pengetahuan bapak apakah awal dua ribu delapan belas atau pada APBD Perubahan, kira-kira yang mana ?

Jawaban  Zamri dan zulkifli :

Iya.sepakat kemaren, kita rapat internal Kita mintak juga petunjuk dari kemenku dan Jendral DP dari BPKP, kalau memang dananya sudah masuk sekitar, dapat kita lakukan pembayaran, dengan catatan kita akan melakukan perubahan penjabaran tentang penjabaran APBD itu tadi. Mudah-mudah kalau nanti dananya ditransfer akhir bulan febuari,insyallah bulan maret kita selesaikan.

Pertanyaan :

Sejauh apa yang kita ketahui mengacu pada Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan Daerah, disitu diatur bahwa penggunaan APBD terhitung dari 1 Januari s/d 31 Desember. Dalam hal ini terkait dengan masalah tunda bayar yang katanya ini mungkin lambat transfer, apakah dana yang terlambat transfer ini sudah terakomudir atau tidak didalam APBD Kab.Bengkalis tahun 2018 ?

Jawaban  Zamri dan Zulkifi :

Belum, waktu murni dua ribu delapan belas belum, belum.

Pertanyaan :

Ketika ini belum termasuk dalam APBD Murni dua ribu delapan belum, tentu mata anggaran yang tunda bayar tidak tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2018 ?

Jawaban  Zamri dan zulkifli :

Betul-betul

Pertanyaan :

Sekarang ketika mata anggaran tunda bayar  tidak tertuang dalam Peraturan Daerah,nah bagaimana ini bisa dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perbup) kira-kira bagai mana ?

Jawaban  Zamri dan zulkifli :

Itulah yang kita katakana tadi, melakukan perubahan dalam penjabaran itu tadi, dengan catatann, kita harus memberitahukan kepada pimpinan anggota DPRD dan itu sudah disetujui harus ada pemberitahuan ke pinpimpinana DPRD dalam aturan.

Pertanyaan :

Nah menurut bapak aturan yang mana itu, sebab sejauh apa yang kita ketahui tentang hal-hal aturan APBD salah satunya  PP No 58 Tahun 2005 tentang keuangan Dearah, Permendagri no 13 tahun 2006, kemudian Permendagri no 33 tahun 2017 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018, kira-kira menurut bapak aturan mana yang mengatur nya ?

Jawaban  Zamri dan Zulkifli:

Yang tentang penyusunan itulah tadi,  PP nomor 33 itu ya pak ya  Tanya zulkifli kepada Zamri.

Pertanyaan :

Nah kemaren pak Bustami Plt.Kepala BPKAD juga saat kami wawancara mengatakan alasanya berdasarkan Permendagri no 33 tahun 2017 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018, angka ke 37. Sedangkan pada angka 37 permedagri no 33 menyatakan bahwa terhadap hutang kepada pihak ke tiga (tunda bayar) itu dimasukan dalam APBD tahun berikutnya (2018), sementara APBD Bengkalis tahun 2018 disahkan pada tanggal 29 November 2017 sedangkan tunda bayar baru diketahui tanggal 27-29 Desember 2017 . nah kira-kira tunda bayar ingin didorong dalam APBD Murni tahun 2018 dasar hukumnya  apa ?


Jawaban  Zamri dan Zulkifli : 

Itulah tadi melakukan perubahan peraturan kepala Daerah, Peraturan Bupati tentang perubahan Penjabaran, uraian lampiran itu nanti kita masukan sesuai  aturan yang lalu, itulah perubahan penjabaran.


Pertanyaan :

Sementara bagaimana mau dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah, dalam Perda sebagai payung hokum  tentang APBD, ini tidak tercantum yang namanya mata anggaran tunda bayar ?

Jawaban  Zamri dan Zulkiflli :

Ialah, jadi finalnya itu adalah pada saat APBD Perubahan, pinalnya itu, tapi awal-awalnya kita sudah masuk dalam  peraturan,makanya  masuk dalam penjabaran itu tadi, nanti akhirnya ditetapkan dalam Perda APBD-P itu nanti. Dimasukan dulu dilaporkan dengan pimpinan DPRD, tapi pinalnya itu perda APBD P itu yang mengatur, tetap diakomudir dalam APBD-P wajib dimasuk dalam APBD P. tapi dengan awalnya  langkah kita melakukan perubahan peraturan kepala Daerah itu tadi, inilah dasar hukum untuk kita melakukan pembayaran. Siapkanlah DPAL  segala macam. 

Pertanyaan :

Yang bapak maksud Peraturan kepala Daerah, Sementara dalam Perda APBD murni itu tidak ada ya pak ?

Jawaban  Zamri dan Zulkifli :

Kalau Perda Murni belum masuk, itulah yang kita lakukan dalam perubahan penjabaran Peraturan Bupati.

Pertanyaan :

Terkait dana transfer, apakah tunda bayar triwulan ke empat itu memang ada tunda bayar pusat atau bagaimana ?






Jawaban  Zamri :

Dana triwulan ke empat itu memang tak masuk, itulah penyebabnya. Penyebab kita tidak bisa membayar perkiraan itu baru pemberitahuan akhir-akhir tahun.

Pertanyaan :

Nah kita mengacu dari beberapa stetmen yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan bahwa tidak ada tunda bayar terhadap dana transfer ke Daerah semuanya sudah klar. Artinya kalau ini memang ada keterlambatan transfer, ternyata menurut Menteri keuangan sudah selesai ditranfer ,artinya menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang mana benar ? 

Jawaban  Zamri dan Zulkifli :

Triwulan ke empat yang belum ditransfer, Zamri bertanya ke Zulkifli, ya itulah triwulan ke empat itulan febuari dan bulan maret nanti, Tanya Zamri lagi ke zulkifli berapa persen lima puluh ? tujuh lima ?  porsi sekarang system transfernya dua puluh tiga puluh, jelas zulkifli.

Pertanyaan :

Terkait masalah SP2D yang dikeluarkan BPKAD tahun 2017 ternyata tidak ada dana dibank, banyak pihak mengatakan bahwa itu sepertinya dokumen berharga diduga fiktif atau seperti cek kosong, kira kira apa tanggapan bapak ?

Jawaban  Zamri :

Sambil tertawa seakan salah tingkah Zamri mengatakan “ macam mana, kalau fiktif tak mungkin fiktifkan, istilahnya kan kalau sudah diakui dibank baru berhaga, tapikan kalau tidak diakui bank berarti tidak berharga”. (rom)