Berita Terkini

KPK Terus Dalami Kasus Suap APBD-P Tahun 2015 Kota Malang

Rabu, Februari 14, 2018
Malang~Kini KPK melanjutkan pemeriksaan dari sejumlah saksi atas kasus suap APBD-P 2015, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW).

Hari ini memanggil Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto juga Ketua DPC Gapensi Kota Malang dan sejumlah rekanan. Yakni, Hariyadi pemilik CV Dwi Tunggal, Fitrianingsih pemilik CV Menara Utama, Subandi pemilik CV Barokah Jaya, Ajad Sudrajat pemilik CV Esas Segitigma, Anna Yulitasari pemilik CV Rexa Bangun Utama, Sukarno Yudho Arisandi pemilik CV Duta Prima Teknik, Moch Ali Imron pemilik Nyiur Utama Raya, Bambang Suprayitno pemilik CV Ngadeg Dewe, Suherno pemilik CV Fiko Tama, Nurhayati pemilik CV Bonanza.

"Semua diperiksa sebagai saksi dengan kasus tersangka MAW ," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan whatsapp, Rabu (14/2/2018).

Lanjut dia, pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. "Pemeriksaan di kantor KPK," tambah Febri.

Ke 43 Anggota DPRD Kota Malang ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus suap yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dalam pembahasan APBD-P 2015. Pemeriksaan maraton sempat digelar di Mapolres Batu, selama 4 hari.

Diketahui bahwa mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka atas suap pembahasan APBD-Perubahan Tahun 2015. Ia disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Jarot Edy Sulistyo.

Sementara dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.
(dtk).