Pekanbaru:Riaunet.com~Terkait Bangunan Hotel di Pekanbaru Riau No 91 pada Tanah Perkara, menurut Aidil Piksen LBH MKGR, senin (5/2/2018) diruang Kerjanya menjelaskan bahwa kasus bangunan Hotel Pekanbaru Riau No 91 melewati Ahli waris Zainal Arifin dan M.Hatif. Mengenai tanah tersebut masih dalam Perkara, atas Putusan MA RI No 1460/09/1978.
Dahulunya Zainal Arifin dan M.Hatif sebagai tergugat atau Pemohon banding (pemohon kasasi/pemohon peninjauan kembali).
"Sedangkan PutiSari sebagai pengugat atau termohon banding (Termohon kasasi/Termohon Peninjauan kembali), sampai saat ini belum ada putusan MA RI yang telah memakan waktu 36 Tahun sejak di usut PK tanggal 25 juni 1981.
"Kami telah mengirim surat kembali kepada MA (Mahkamah Agung), untuk menuntaskan perkara ini 28/1/2018) lalu," kata Aidil kepada Riaunet.com melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Dwiki Zulkarnain dari Aktivis Lsm Penjara Indonesia menjelaskan bahwa tanah tersebut pernah di Blokir BPN Pekanbaru per tanggal 4 Desember 2001 terhadap Sertifikat Rekayasa (SHM789 dan 788 yang diganti menjadi 711).
"Kemudian tanah tersebut si Blokir Oleh BPN Pekanbaru tanggal 22/6/2016 terhadap Sertifikat 1200 yang di ganti HGB (Hak guna bangunan) No 451 dan SHN 711 diganti menjadi HGB 454. Dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum, karena Putisari tidak ada surat Sertifikat Tanah jalan Riau No 91 Pekanbaru dan sipenjual tanah Nurbaiti.Aw dan Andi Nizam Maaz, bukan Ahli waris, dan tidak berhak menjual serta tidak pada pihak berpekara," tegas Dwiki.
"Faktanya di Lapangan bahwa yang dijual berupa surat Sertifikat saja (jual-beli Batal), sedangkan Hendi korban penipuan atas jual beli," tambahnya.
Diketahui bahwa menyangkut perkara tanah di jalan Riau No 91 Pekanbaru ini, telah di laporkan oleh Dwiki Zulkarnain selaku ketua Lsm Penjara Indonesia ke Polda Riau. (Rom)
