Bengkalis:Riaunet.com~Berdasarkan imformasi warga, Senin (29/1/2018) sekira pukul 16.00 wib, telah terjadi tindak pidana perdagangan orang di sebuah ruko di jalan Kelapapati laut Desa Kelapapati kecamatan bengkalis kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan AG (50) dan J (44).
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Andrie Setiawan SH.SIK mengatakan bahwa Satuan Reskrim dan Opsnal telah berhasil menggagalkan kejadian tindak pidana perdagangan orang.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil pegembangan penyelidikan benar bahwa di Ruko milik AG ada 23 orang yang diduga akan di perdagangkan. Dari hasil laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap, dan dalam hitungan jam, pelaku dan korban langsung dapat diamankan ke Polres Bengkalis," kata AKP Andrie. Berdasarkan Laporan Polisi.
Nomor LP : LP / 25 / I / 2018 / SPKT / RIAU / RES - BKS, tentang tindak pidana, setiap orang yang melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain, untuk tujuan mengekspoitasi orang tersebut diwilayah negara republik indonesia atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melalukan tindak pidana perdagangan orang.
Masyarakat diminta tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja diluar negeri, sehingga bersedia diberangkatkan oleh jasa perusahaan yang tidak bertanggung jawab atau tidak jelas kontrak kerjanya diluar negeri.
"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali," Tutup Kasatreskrim polres bengkalis AKP Andrie Setiawan. (rom/rls)
