RokanHulu:Riaunet.com~Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul),Riau, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum kepala desa dan Sekretaris desa Desa Rantau Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan berinisial PA (32) dan SA (29) di Pondok Ikan Bakar Sasmita Km 6 Pasir Pengaraian, Kamis sore (18/1/ 2018).
Tim Saber pungli yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim polres Rohul AKP Harry AvIanto SH SIK bersama Kanit Tipikor IPDA H. Panjaitan SH Dan empat personil anggota yakni, Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Brip2ka Jamaris Febri dan Brigadir Zahirul Kamal mengamakan dua aparat Desa tersebut terkait penyerahan uang biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat.
Dari tangan Oknum Kepala Desa Rantau Benuang Sakti tersebut Tim Saber Pungli berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Uang tunai pecahan Rp. 50.000 sejumlahRp50 juta yang dibungkus dalam plastik kantong warna hitam.
Tim juga mengamankan 73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah ditanda tangani dan di Cap Kapala Desa (Kades)yang terbungkus plastik warna merah.
Selain itu Tim mengamankan satu rangkap Kwitansi Pembayaran dari pengurus KUD KSU Rokan Jaya kepada Kades dengan biaya pembuatan SKT 102 buah x Rp.2.500.000, Jumlah Rp. 255.000.000, tanggal 18 Jan.2018.
Selanjutnya juga mengamankan satu buah pena siqno warna biru, satu buah HP milik Kades, dan dua buah HP milik Sekdes.
Kronologis Penangkapan ini berawal pada Kamis (18/1/ 2018) sekira pukul 17.10 wib bahwa Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari EE selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya akan ada transaksi penyerahan uang kepada PA dan SA.
Penyerahan uang tersebut terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat di tahap satu (1)dari sebanyak 426 yang direncanakan milik anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya.
Dijelaskan juga bahwa untuk penerbitan 102 SKRPT dimaksud, Kades bersama Sekdes meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 3.500.000,- per surat.
Namun, pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya tersebut namun tetap akan memeberikan biaya sepantasnya sebagai ucapan terimakasih, Kades dan Sekdes menurunkan penawaran hingga Rp. 2.500.000 dengan rincian, pengeluaran yang disampaikan Kades dan Sekdes, pengurus Koperasi hanya mampu Rp. 1.500.000.
Hasil kesepakatan tersebut tak tercapai hingga 102 SKRPT selesai dibuat di tanda tangani dan dicap Kades Pada tanggal 20 Desember 2017, selanjutnya SKRPT diserahkan ke Bendahara Koperasi serta meminta uang Rp. 2.500.000 per Surat dengan total Rp. 255.000.000.
Pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes hingga dua minggu kemudian SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara Koperasi.
Setelah mendapatkan informasi, tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH,SIK segera merapat ke lokasi dan melakukan tangkap tangan.
Kedua aparat desa Rantau Benuang Sakti tersebut tak bisa berkutik dan langsung diamankan ke Mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini kedua aparat desa Rantau Benuang Sakti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum, seperti Gelar Perkara,”kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Jumat (19/1/2018). (des)
