Berita Terkini

Diduga Terbitnya IMB Pembangunan Hotel di jalan Riau Pekanbaru Ini Menggunakan Dokumen Palsu

Rabu, Januari 17, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~Ketua DPD Lsm Penjara indonesia Provinsi Riau, Dwiki Zulkarnain meminta agar aparatur negara di Provinsi Riau untuk melaksanakan tranparansi publik sesuai UU Kip. Dwiki Zulkarnain juga mencontohkan aparatur negara yang juga pejabat Badan Penanaman Modal dan perizinan pelayan satu pintu kota Pekanbaru M DJamil yang tidak mengindahkan undang-undang keterbukaan informasi publik tentag pemberian Izin Mendirikan Bagunan (IMB) pembangunan hotel di jalan Riau pekanbaru tersebut.

Beberapa kejanggalan itu terlihat pada IMB Yakni: 1.Diduga menggunakan Dokumen Palsu 2.IMB Beberapa kali terbit pada lahan Yang sama 3.M.Djamil diduga kuat menerima suap, Pasal 12 uu tipikor.

Pada sebelumnya, Endi membeli tanah dari Andi Nizam Naas yg tidak memiliki hak untuk menjual. Endi membeli tanah dengan sertifikat bodong alias tidak terdaftar di BPN pekanbaru. Hal ini di ketahui dari rapat dengar pendapat komisi 1 DPRD kota pekanbaru. 

Ida Yulianti Santi selaku anggota DPRD pekanbaru pernah menyatakan dalam rapat tersebut bahwa IMB yang terbit diakukan oleh pihak ke tiga tgl 27 oktober 2017. Sementara 1 januari 2016-31 desember 2016 tidak ada terbit IMB di kota pekanbaru (Rt Rw belum disahkan pemerintah pusat).

"Selama 1 tahun 9 bulan hotel di bangun di jalan Riau terbitnya IMB yg kedua setelah adanya pemeriksaan dari komisi 1 pada 11 desember 2017," kata Dwiki kepada riaunet.com melalui selulernya, Rabu (17/1/2018).

Dwiki zulkarnain meminta tegakkan supermasi Hukum. Bahwa penegak hukum mampu menegakkan UU keterbukaan informasi publik. 

"Dpd lsm Penjara indonesia siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Provinsi riau. Dwiki mengingatkan agar SKPD di Riau untuk transparan memberikan Informasi penggunaan dana masyarakat," harap Dwiki. (Rom)