Berita Terkini

Dengan Didampingi Saksi, Dugaan Pemalsuan Izin Pembangunan Hotel Akan di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, Januari 18, 2018
Pekanbaru:Riaunet.com~DPD Lsm Penjara indonesia mengcermati dengan serius terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Hotel di jalan riau yang terindikasi kuat Menggunakan IMB Palsu. Menyoroti hal tersebut Lsm Penjara Indonesia telah memberikan Sejumlah Bukti kepada Penyidik Polda Riau agar pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dan terkhusus pada Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu.

Pengunaaan dokumen palsu pasal 263 jo 264, Endi yang diketahui selaku direktur PT.Sinar Riau Gemilang diduga telah menggunakan dokumen palsu dalam pengurusan perizinan mendirikan bangunan tersebut untuk memdapatkan sumber pendanaan pembangunan hotel 14 tingkat di jalan riau di depan hotel tampan. 

Perbuatam Endi ini terendus oleh Lsm Penjara Indonesia yang djduga melanggar Pasal 263 junto pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta otentik dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. 

Investigasi Lsm Penjara indonesia mendapatkan adanya kebijakan penguasa dengan warga penjual Nurbaiti untuk melakukan konspirasi merampas tanah leluhur rakyat tempatan atas nama Zainal Arifin Dt.Mangku Danau Bingkuang Kabupaten Kampar," ketua DPD Lsm penjara riau, Dwiki Zulkarnaen, Rabu (17/1/2018) di pekanbaru.

Kuatnya indikasi ini membuat Dpd lsm Penjara Indonesia tak gentar melaporkan Oknum pejabat Yang bermain dan pihak penjual ke Polda Riau. 

"Dalam laporan perkara diatas Dpd Lsm Penjara Indonesia Melaporkan M Djamil selaku kepala badan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan direktur sinar riau Endi dengan di dampingi saksi Zulkifli Noer dan Mul," ujar Dwiki. (Rom)