Bengkalis:Riaunet.com~Solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers Bengkalis akan membuat laporan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis, terkait dugaan korupsi pembangunan gedung KNPI tahun 2016 lalu senilai Rp 1,9 miliar.Diduga dalam proses pelelangan perusahaan yang dimenangkakan oleh ULP sudah menyalahi aturan.
"Memang benar, kita akan membuat laporan secara resmi bersama kawan-kawan LSM lainnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, senin (17/6/2017) terkait dugaan penyimpangan korupsi pembangunan gedung KNPI pada tahun 2016 yang lalu," ujar Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Bengkalis, Toro ketika dihubungi, Minggu (18/6/2017).
Dijelaskan Toro bahwa salah satu temuan penyimpangan yakni tahap proses pelelangan dimana pemenang tender CV. Ruban saat diumumkan sebagai pemenang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum memilki kelengkapan dokumen, seperti SBU. Seharusnya kelengkapan dokumen tersebut dimasukan bersamaan ketika memasukan penawaran.
"Dari data yang kita miliki SBU untuk CV. Ruban, ditertbitkan bersamaan dengan waktu diumumkan sebagai pemenang tertanggal 30 Agustus 2016," jelas Toro.
Selain itu ada dugaan permainan dalam mengatur pemenang terhadap proyek gedung KNPI, dimana ada salah seorang oknum anggota DPRD Bengkalis yang juga ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) melakukan intervensi kepada panitia untuk memenangkan perusahan tersebut. Selain itu bukti lain juga banyak didapatkan setelah melakukan infestigasi kelapangan beberapa waktu yang lalu.
"Ada campur tangan salah satu oknum anggota DPRD Bengkalis yang juga ketua salah satu OKP dalam permainan ini, dimana intervensinya sangat jelas agar CV. Rubah tersebut dimenangkan, walaupun perusahaan tersebut meyalahi aturan," kata Toro.
Selain membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis lanjut Toro, ia bersama kawan-kawan lainnya juga akan memaskan laporan tersebut ke pihak Kepolisian dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) serta BPKP RI. (Rom)
