Berita Terkini

LAMR Rohul Wacanakan, Pencurian Dibawah 2.5 Juta Masuk Keranah Hukum Adat

Kamis, April 06, 2017
RokanHulu:Riaunet.com~Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten rokan hulu, T.Raflie Armien S.Sos bersama kapolres rokan hulu AKBP Yusuf Rahmanto mewacanakan hukum adat baru, yakni penanganan perkara pencurian dengan kerugian dibawah 2.5 juta dijadikan perkara  ranah hukum adat, dan ditangani secara hukum adat. Rafli Armien mengaku saat ini pihaknya tengah menyusun aturan tersebut.
 
Dalam upaya untuk meringankan beban tugas kepolisian dan memperjuangkan hak anak kemenakan, ketua lembaga adat melayu riau kabupaten rokan hulu/ T.Raflie Armien duduk bersama kapolres rokan hulu yusuf rahmanto mewacanakan hukum adat baru yang akan disepakatani pihak kepolisian dengan pengurus adat di negeri seribu suluk.


"Hukum adat baru yang diperbincangkan kedua belah pihak yakni kesepakatan bahwa tindak pidana umum pencurian yang kerugiannya dibawah 2.5 juta rupiah, yang selama ini ditangani pihak kepolisian yang berujung sanksi penjara, kedepan akan ditangani LAMR rokan hulu melalui hukum adat dan sanksi-sanksi adat," jelasnya, kamis (6/4/2017). Ketua lamr saat ini pihaknya tengah menyusun draf hukum adat tersebut bersama kapolres rokan hulu. (Na)