RokanHulu:Riaunet.com~Merasa dirinya dirugikan selama 12 tahun sejak kejadian salah tangkap tersangka pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di sei kuti kota lama kecamatan kunto darussalam tahun 2005 silam, Umi Handayani Br siregar mengajukan pra peradilan ke pengadilan negeri pasir pengaraian kabupaten rokan hulu- Ria.
Umi menuntut polres rohul agar bekerja ekstra untuk menyelesaikan kasus pembakaran dan penganiayaan yang dialaminya, dan pemulihan atas tercemarnya nama baiknya. Umi handayani boru siregar (47) beberapa pekan lalu mengajukan pra peradilan ke pengadilan negeri pasir pengaraian atas perkara pembakaran rumah, penganiayaan serta pencemaran nama baiknya ketika dituduh melakukan tindakan pencurian tbs di sei kuti jaya keluaraha kota lama kecamatan kunto darussalam.
"Di pra peradilan tersebut janda yang akrab dipanggil boru regar ini menuntut agar polres rokan hulu sigap dalam melakukan penyidikan terhadap laporannya tersebut," katanya, senin (10/4/2017).
Janda anak satu ini mengaku atas tuduhan membayar orang untuk melakukan pencurian tbs, 4 bulan dirinya ditahan di lapas pasir pengaraian dan akhirnya divonis bebas di pengadilan negeri pasir pengaraian serta kasasi dari pihak lawannya pun ditolak mahkamah agung.
Dan sejak 2005 dirinya berupaya untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan yang menimpanya. Praperadilan kasus boru regar ini bakal disidangkan di pengadilan negeri pasir pengaraian. Dalam sidang tersebut boru regar akan mempertanyakan kinerja polres rokan hulu atas penganan persoalan yang sudah dilaporkannya. (Na)
