Bengkalis:Riaunet.com~Keterlibatan oknum Pejabat khususnya di Bengkalis, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun keterlibatan oknum perangkat desa, terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkalis kini terjadi lagi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini sedang usut dugaan Tipikor pengelolaan dana di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Tipikor melibatkan oknum mantan Bendahara Desa 2010 hingga 2015 saat itu dijabat Ahmad Solihin. Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp418 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini digunakan hanya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi.
"Mantan Bendahara AS sudah dimintai keterangan, ada dugaan pengelolaan dana desa tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kerugiannya cukup fantastis. Tahap penyelidikan sudah dilimpahkan ke Pidana Khusus atau Pidsus, "ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Intelijen Rully Afandi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/9/17).
Adapun modus atau cara untuk mengelabui dana desa itu masih ada, oknum dengan sengaja menyampaikan laporan dana ratusan juta yang disalahgunakan itu dialirkan ke dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun berikutnya. Namun, sangat disayangkan upaya itu terbongkar karena dana segar yang ada tidak sesuai dengan laporan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat tindakan penyalahgunaan dana desa itu, sampai sekarang dalam APBDes Jangkang masih menggunakan laporan SiLPA dari dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, uangnya nol rupiah.
"Pihak desa setempat juga sudah menggelar rapat internal terkait temuan ratusan juta ini tidak ada pertangung jawabkan, tentu ini memudahkan proses penyelidikan kita," ucap Rully. (Rom).
