SIAK:Riaunet.com~Seorang warga Perawang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial KP (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang saat hendak merakit alat hisap barang haram tersebut di kediamanya di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang kabupaten Siak, Jumat (24/2/2017) sekira pukul 22.30 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu atas nama KP, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusuf Purba langsung ke TKP untuk melakukan undercover ke rumah tersangka.
Sewaktu ditangkap pelaku sedang merakit alat hisap sabu dan ditemukan 1 satu paket kecil sabu berada di depan pelaku seharga Rp. 150.000, satu Pipet, Satu Kaca pirex, satu buah mancis, satu Kunci kontak sepeda motor, satu Unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BM 4960 SZ. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tualang guna peroses penyidikan.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapati dari rekan tersangka inisial (ID) di Kampung Tengah Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang yang saat ini masih buron.
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan SIK membenarkan telah dilakukan penangkap seorang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
'' KIta sudah mengamankan barang bukti beserta pelaku untuk proses penyelidikan," Ungkap Kapolres. (Iz)
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu atas nama KP, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusuf Purba langsung ke TKP untuk melakukan undercover ke rumah tersangka.
Sewaktu ditangkap pelaku sedang merakit alat hisap sabu dan ditemukan 1 satu paket kecil sabu berada di depan pelaku seharga Rp. 150.000, satu Pipet, Satu Kaca pirex, satu buah mancis, satu Kunci kontak sepeda motor, satu Unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BM 4960 SZ. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tualang guna peroses penyidikan.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapati dari rekan tersangka inisial (ID) di Kampung Tengah Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang yang saat ini masih buron.
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan SIK membenarkan telah dilakukan penangkap seorang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
'' KIta sudah mengamankan barang bukti beserta pelaku untuk proses penyelidikan," Ungkap Kapolres. (Iz)
