Berita Terkini

Soal Razia Pekat, Tokoh Agama Dan Tokoh Adat Angkat Bicara‬

Kamis, Maret 30, 2017
RokanHulu:Riaunet.com~Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) kabupaten rokan hulu (Rohul) pekan lalu melayangkan surat teguran bahwa akan melaksanakan eksekusi bagi cafe remang-remang yang bandel dan masih berorasi setelah diperingatkan.

Terkait hal tersebut, tokoh ada minta kepada satpol PP bekerja secara tim, sedangkan tokoh agama meminta pemkab melakukan tindakan tegas dengan pendekatan persuasif.

‪"Persoalan cafe remang-remang kembali menjadi sorotan pemkab rokan hulu, terutama di sepanjang jalan lingkar kilometer 4 kecamatan rambah.

Satpol PP dan pemadam kebaran rokan hulu pun pekan lalu telah melayangkan surat teguran, agar seluruh cafe di kecamatan rambah menutup usahanya paling lambat jangka 3 hari setelah surat dilayangkan pada 21 maret 2017. Namun teguran yang dilayangkan tidak diindahkan.

Menanggapi cara pemkab rohul menangani persoalan Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut, ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rohul, Y. Raflie Armien mengatakan bahwa agar satuan polisi pamong praja bekerja secara tim.

Menangani persoalan cafe ini dengan melibatkan polisi, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kemudian bergerak dengan satu tujuan untuk memberantas cafe di rokan hulu / terutama di kecamatan rambah," ujarnya, Kamis (30/3/2017).

‪Sementara itu ketua FPI Rokan provinsi riau, Yuli Hesman menjelaskan bahwa pemkab harus memanggil pemilik usaha cafe, mendudukkan persoalan ini bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mengambil keputusan tegas untuk menutup usahanya.

"Selain itu juga memberikan pembinaan tentang keagamaan kepada pemilik cafe tersebut," jelasnya. (Na)